Dua Siswa Diamankan Usai Tawuran di Ringroad Utara Yogyakarta
Merdeka.com - Dua pelajar berinisial AGW (20) dan YE (17) yang merupakan warga Baciro, Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Gondokusuman atas kasus pembacokan dengan korban seorang pelajar berinisial AK (17), Kamis (7/2). Akibat pembacokan ini, korban mengalami luka di bagian punggung.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet menerangkan pembacokan yang dilakukan oleh dua tersangka bermula saat terjadi tawuran. Tawuran yang terjadi pada Jumat (1/2) dinihari ini melibatkan dua kelompok yaitu kelompok tersangka dengan kelompok dari korban.
Tawuran, kata Bonifasius terjadi di depan UPN Veteran, Ringroad. Sebelumnya dua kelompok itu memang sudah saling berjanji untuk bertemu dan tawuran di daerah tersebut.
"Dua kelompok itu janjian tawuran. Kemudian saat tawuran kelompok korban ini lari dan dikejar oleh kelompok tersangka. Dikejar dari Jalan Gejayan hingga Jalan Urip Sumoharjo," katanya di Mapolsek Gondokusuman, Kamis (7/2).
Dia menceritakan saat dikejar ini, motor korban AK jatuh di Jalan Urip Sumoharjo. Korban pun kemudian berusaha melarikan diri hingga depan Kantor Jamsostek. Korban, lanjut Bonifasius, berusaha menyelamatkan diri dari kejaran tersangka dengan melompati pagar Kantor Jamsostek.
"Sebelum sempat melompat, dua tersangka membacok korban dengan clurit. Korban pun mengalami luka sedalam dua cm dan panjang dua cm. Korban kemudian diselamatkan oleh petugas jaga Kantor Jamsostek. Sedangkan tersangka melarikan diri," ungkapnya.
Bonifasius menjabarkan jika petugas Polsek Gondokusuman pun mendatangi lokasi kejadian. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Resmob Polresta Yogyakarta dan Resmob Progo Sakti Polda DIY.
"Kami mengamankan enam orang pelajar. Dari penyidikan akhirnya kami menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dan yang lainnya menjadi saksi. Tersangka diamankan pada Rabu 6 Februari dinihari," papar Bonifasius.
Bonifasius menambahkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Diantaranya adalah delapan jenis senjata tajam, dua helm merk BMC warna hitam, empat gir, tiga unit sepeda motor, dua jaket warna abu-abu dan hitam, dan enam jenis handphone dari tangan kelompok tersangka.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 170 KUHP atau 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutup Bonifasius.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya