Dua Pria asal Sumut Diupah Rp6 Juta Selundupkan 6.000 Belangkas ke Malaysia
Merdeka.com - Polisi meringkus dua tersangka penyelundupan 6.000 ekor Belangkas inisial HS (30) dan RS (25). Mereka sudah ditahan oleh Polair Polda Riau. Satwa dilindungi itu dibawa tersangka dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dan Sumatera Utara (Sumut).
Untuk menjalankan tugasnya, kedua warga Dusun VIII Wonosari, Desa Halaban, Besitang, Langkat, Sumatera Utara itu mendapat upah dari pengirim barang.
"Kedua pelaku mengaku diupah Rp6 juta dan sudah diterima," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, saat penguburan Belangkas yang telah mati itu, Selasa (17/12).
Menurut Wawan, sebagian Belangkas dikumpulkan tersangka dari Pantai Aceh dan Pantai Labu, Sumatera Utara.
Sebanyak 6.000 ekor Belangkas itu akan dibawa ke Malaysia melalui pelabuhan tikus. Awalnya, kedua tersangka akan membawa melalui Panipahan, Rokan Hilir, tapi batal karena ketatnya pengawasan.
Akhirnya, kedua tersangka mengalihkan pengiriman Belangkas melalui pelabuhan tikus daerah Tanjung Leban, Bukit Batu, Bengkalis.
Nantinya Belangkas yang dibawa dengan truk Cold Diesel itu akan dipindahkan ke speedboat dan selanjutnya dibawa ke Malaysia. Wawan menyebutkan, Provinsi Riau hanya pelintasan agar Belangkas bisa keluar negeri.
"Rute di Riau untuk jalur lewat saja. Diduga akan diselundupkan ke Malaysia melalui Bukit Batu Kabupaten Bengkalis," ucap Wawan.
Penyelundupan Belangkas ini digagalkan tima Ditpolairud Polda Riau pada Sabtu (14/12). Untuk mengelabui aparat hukum, kedua tersangka mengemas ribuan Belangkas dalam beberapa karung warna putih.
Di luar negeri, biasanya Belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. "Sekilonya dihargai Rp150 ribu sampai Rp500 ribu," terang Wawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya