Dua hakim beda pendapat soal pencucian uang Ahmad Fathanah
![Dua hakim beda pendapat soal pencucian uang Ahmad Fathanah](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2013/11/04/273199/540x270/dua-hakim-beda-pendapat-soal-pencucian-uang-ahmad-fathanah.jpg)
Merdeka.com - Dua majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yakni I Made Hendra dan Joko Subagyo, menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkara dugaan pencucian uang Ahmad Fathanah. Mereka kembali mempermasalahkan kewenangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut soal perkara pencucian uang.
Menurut Hakim I Made Hendra, pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada tingkat penuntutan pencucian uang yang berwenang adalah jaksa yang berada di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.
"Sementara jaksa penuntut umum pada KPK tidak berada di bawah Jaksa Agung atau Kejaksaan Tinggi," kata Hakim I Made Hendra saat membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).
Menurut Hakim Joko Subagyo, dasar kewenangan penuntutan pencucian uang oleh jaksa KPK tidak tepat. Karena menurut mereka, mestinya jaksa KPK hanya menuntut perkara korupsi, dan bukan pencucian uang.
"Kewenangan KPK dalam menuntut perkara pencucian uang kurang tepat, karena jaksa KPK tidak memiliki dasar undang-undang menuntut pencucian uang. Maka tanpa harus melihat pokok perkara, perkara pencucian uang terdakwa harus ditolak," ujar Hakim Joko Subagyo.
Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dia menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/12/1720788539665-ohs3li.jpeg)
KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca Selengkapnya![Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/17/1705462733693-ic7ir.jpeg)
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnya![Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/17/1702812875674-kyllg.jpeg)
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/10/1720611328646-q7ciz.jpeg)
T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca Selengkapnya![KPK Buru Harun Masiku hingga Empat Tahun, Berapa Uang Negara Keluar?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/12/1718193510029-6kfth.jpeg)
KPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.
Baca Selengkapnya![KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/6/1717660446806-bicuqh.jpeg)
KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca Selengkapnya![Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/25/1714012657505-f7eg2.jpeg)
Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca Selengkapnya![KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/12/1720789820255-lby95.jpeg)
Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca Selengkapnya![Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/26/1708939623595-871k.jpeg)
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya