Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua hakim beda pendapat soal pencucian uang Ahmad Fathanah

Dua hakim beda pendapat soal pencucian uang Ahmad Fathanah Ahmad Fathanah tertawa. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yakni I Made Hendra dan Joko Subagyo, menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkara dugaan pencucian uang Ahmad Fathanah. Mereka kembali mempermasalahkan kewenangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut soal perkara pencucian uang.

Menurut Hakim I Made Hendra, pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada tingkat penuntutan pencucian uang yang berwenang adalah jaksa yang berada di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.

"Sementara jaksa penuntut umum pada KPK tidak berada di bawah Jaksa Agung atau Kejaksaan Tinggi," kata Hakim I Made Hendra saat membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).

Menurut Hakim Joko Subagyo, dasar kewenangan penuntutan pencucian uang oleh jaksa KPK tidak tepat. Karena menurut mereka, mestinya jaksa KPK hanya menuntut perkara korupsi, dan bukan pencucian uang.

"Kewenangan KPK dalam menuntut perkara pencucian uang kurang tepat, karena jaksa KPK tidak memiliki dasar undang-undang menuntut pencucian uang. Maka tanpa harus melihat pokok perkara, perkara pencucian uang terdakwa harus ditolak," ujar Hakim Joko Subagyo.

Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dia menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
KPK Buru Harun Masiku hingga Empat Tahun, Berapa Uang Negara Keluar?
KPK Buru Harun Masiku hingga Empat Tahun, Berapa Uang Negara Keluar?

KPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini
Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini

Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya