Dua guru JIS menangi gugatan pencemaran nama baik
Merdeka.com - Pengadilan Singapura mengabulkan gugatan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, atas tuduhan pencemaran nama baik oleh DR, ibu kandung AI, salah satu murid JIS yang disebut sebagai korban sodomi.
Dalam putusan itu, semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AL tidak terbukti, sesuai dengan fakta persidangan dan pemeriksaan medis dari Rumah Sakit KK Women's and Children's Hospital.
"Saya bersyukur kebenaran itu akhirnya terungkap dengan hasil putusan Pengadilan Singapura. Doa-doa anak-anak saya yang semakin menderita sejak Ferdi ditahan lebih dari 12 bulan lalu mulai terjawab," ujar Sisca Tjiong, istri Ferdi,kepada wartawan, Rabu (29/7).
Sisca menegtahui kabar tersebut setelah membaca keputusan pengadilan melalui harian The Straits Times Singapura, 21 Juli 2015 lalu.
Sisca menjelaskan, hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan bekas luka di daerah lubang dubur AL. Lalu DR dan suaminya berulang-ulang menanyakan kepada AL apakah mengalami kekerasan seksual, dan itu dijawab oleh AL tidak pernah.
"Pemeriksaan inilah yang tidak dilakukan di Indonesia, karena anak hanya diperiksa di Unit Gawat Darurat dan proses anuskopi tidak dilakukan," ujarnya.
Sementara Tracy Bantleman, isteri dari guru Neil Bantleman menghormati putusan Pengadilan Singapura tersebut. Dengan putusan ini, dirinya dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah dilakukan.
"Saya percaya putusan tersebut adil dan kuat karena didasari oleh bukti-bukti yang sahih," katanya.
Akibat putusan itu, Pengadilan Singapura mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dolar Singapura, atau sekitar Rp2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dolar Singapura, dan kepada JIS sebesar 100 ribu dolar Singapura.
Sebelumnya, berkat laporan dari DR terkait adanya kekerasan seksual terhadap AL, Neil dan Ferdi telah ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, selama persidangan tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan adanya kekerasan seksual terhadap anak-anak itu.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru bernama Pak Marga ini pun menyiapkan kejutan untuk siswanya ini.
Baca SelengkapnyaSalah satu hal yang biasanya paling menonjol tampak setelah pernikahan adalah perut yang kian membuncit.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini sukses dikukuhkan menjadi guru besar bersama di hari ulang tahun sang istri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca SelengkapnyaBukan karena tidak lulus sidang skripsi, ia menangis karena dosen pengujinya mirip ayahnya yang sudah tiada.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pensiunan guru tersenyum bahagia bisa duduk di kursi kerja sang putra.
Baca SelengkapnyaMomen pengukuhan ini pun begitu haru dan mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaBerikut cerita salah seorang murid yang hidup dari keluarga berantakan.
Baca SelengkapnyaMomen seorang Kolonel TNI AD temui prajurit baru yang berhasil lolos pendidikan setelah 9 kali gagal.
Baca Selengkapnya