Draf Final RUU KUHP: Buat Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Tak Dipidana
Merdeka.com - Pemerintah melalui KemenkumHAM telah menyerahkan draf final RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ke DPR RI. Dalam draf tersebut diatur barang siapa memproduksi video berkonten pornografi namun, untuk konsumsi pribadi tidak dipidana.
Hal itu tertuang dalam Pasal 411. Ini lengkapnya:
1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan Pornografi, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
Penjelasan
Pada BAB Penjelasan, Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yangberlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary communnity standard).
Membuat Pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya