DPRD Jember Sepakat Hak Menyatakan Pendapat, Bupati Faida Terancam Dimakzulkan
Merdeka.com - DPRD Jember resmi akan menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Rencananya, usul Hak Menyatakan Pendapat akan dibahas dalam rapat paripurna yang akan digelar DPRD Jember pada Rabu (22/7) mendatang.
"Tadi kita mengadakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember yang menyepakati agenda HMP pada rapat paripurna Rabu (22/7) mendatang. Seluruh anggota Banmus yang hadir dalam rapat, sepakat dengan usulan ini,” ujar Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember yang juga pimpinan Banmus, usai rapat pada Jumat (17/7).
Hak menyatakan pendapat ini, menurut Halim sebagai kelanjutan dari proses sebelumnya. Yakni pengajuan hak interpelasi (hak bertanya) yang kemudian berlanjut pada hak angket (penyelidikan) dewan.
"Berjenjang. Ini sudah masuk tahapan final untuk mengajukan HMP,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ini sebelumnya sudah ditandatangi oleh 47 orang dari total 50 anggota DPRD Jember. Tiga orang anggota dewan yang tidak membubuhkan tanda tangan dukungan pengajuan HMP tersebut adalah Gembong Konsul Alam, Budi Wicaksono dan Kristian Andi Kurniawan yang semuanya berasal dari Fraksi Partai Nasdem. Total Fraks Nasdem memiliki 7 kursi di DPRD Jember.
“Pengajuan HMP ini sudah melebihi syarat minimal dalam prosedur yang ditentukan, yakni dihadiri minimal dua per tiga anggota Banmus. Dari total 25 anggota Banmus, yang hadir hari ini adalah 21 orang,” lanjut Halim.
Dalam rapat paripurna pada Rabu (22/07) mendatang, DPRD Jember akan membahas pengajuan HMP kepada Mahkamah Agung. Jika disepakati, HMP nantinya akan dikirim melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Isinya, adalah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA), apakah pendapat DPRD Jember terhadap kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Faida, sudah sesuai norma hukum dan fakta.
“Usulan (DPRD Jember) nantinya dalam bentuk legal opinion (pendapat hukum). Nanti MA yang akan menguji pendapat DPRD, apakah bupati bersalah atau tidak,” tutur Halim.
Halim tidak menyebutkan secara rinci, poin-poin yang dianggap sebagai kesalahan Faida dalam HMP nanti. “Materi HMP masih rahasia, tapi yang jelas sesuai dengan interpelasi dan angket kemarin,” papar Halim.
Jarak antara rapat paripurna dengan agenda pengajuan HMP dengan paripurna pengusulan HMP, terbilang cukup jauh. Sebelumnya, DPRD Jember sepakat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2020.
Kesepakatan itu diambil setelah Panitia Angket membacakan hasil penyelidikannya, usai menyelesaikan masa kerja selama 60 hari. Terkait lamanya jeda tersebut, Halim menyatakan hal itu bukan masalah.
“Karena tidak ada batasan waktunya. Bahkan dalam UU, jika tidak kuorum, bisa diagendakan dalam masa sidang selanjutnya,” papar Halim.
Jika Mahkamah Agung (MA) nantinya menyetujui pendapat DPRD Jember, maka Faida bisa diberhentikan dari jabatannya. Dalam sejarah pemerintahan di Indonesia pasca reformasi, lanjut Halim, sudah terdapat beberapa kepala daerah yang akhirnya diberhentikan ( dimakzulkan) sebagai hasil proses HMP. Di antaranya adalah Bupati Karo, Sumatera Utara (2014) dan Bupati Garut, Jawa Barat (2013).
“Ada tiga syarat kepala daerah bisa diberhentikan menurut Undang-Undang. Yakni meninggal dunia, menjadi tersangka dan melanggar sumpah jabatan,” tutur Halim.
Pemberhentian kepala daerah melalui HMP, nantinya akan masuk pada poin ketiga, yakni melanggar sumpah jabatan, jika itu disetujui oleh MA. “Karena kami melihat bupati sudah melanggar sumpah janji dan peraturan perundang-undangan,” papar Halim.
Jika nantinya Faida diberhentikan melalui Fatwa MA sebagai jawaban atas HMP yang diajukan DPRD, maka sisa masa jabatan yang ditinggalkannya terbilang pendek. Sebab, pada 9 Desember 2020 mendatang, Jember akan mengikuti Pilkada serentak. Faida terpilih pertama kali dalam Pilkada yang digelar pada 2015 lalu. Terkait mepetnya masa jabatan yang ditinggalkan Faida, Halim punya jawaban tersendiri.
“Segala kalkulasi politik sudah kami perhitungkan, semuanya sudah sesuai prosedur,” jelas Halim.
Sebelumnya, DPRD Jember mengajukan hak bertanya atau interpelasi kepada bupati Jember, dr Faida. Hak bertanya itu bergulir pada akhir Desember 2019 lalu. Saat itu, Faida tidak menghadiri undangan dan tidak mengirimkan utusan maupun jawaban tertulis atas pertanyaan dari DPRD Jember.
Mengacu pada aturan perundang-undangan, Faida sebenarnya bisa mewakilkan atau mengirimkan jawaban tertulis atas pertanyaan. Namun melalui media massa, Faida menyebut hak interpelasi itu sebagai sesuatu yang tidak penting. Sehingga, dewan kemudian sepakat mengajukan hak angket pada 30 Desember 2019.
Dewan kemudian membentuk Panitia Angket untuk menyelidiki sejumlah dugaan pelanggaran aturan dan birokrasi yang terjadi di Pemkab Jember selama masa kepemimpinan bupati Faida.
Beberapa poin kesimpulan pelanggaran yang disampaikan panitia angket adalah seputar dugaan adanya korupsi pada sejumlah proyek di Pemkab Jember. Juga beberapa pelanggaran prosedur birokrasi dalam mutasi yang dilakukan bupati, sehingga berakibat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri.
Selama masa penyelidikan hak angket, sebagian besar pejabat Pemkab Jember yang diundang dewan untuk klarifikasi, tidak menghadiri undangan karena tidak mendapat persetujuan dari bupati Faida. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya