Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Nilai Perlu Penguatan Aturan Dasar buat Pengembangan Nuklir

DPR Nilai Perlu Penguatan Aturan Dasar buat Pengembangan Nuklir Dokumentasi petugas di Pusat Teknologi Limbah Radioaktif tempat penyimpanan tanah yang terpapar limb. antara

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengembangan nuklir di Indonesia. Dua PP tersebut yakni PP Nomor 42/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku dan PP Nomor 52/2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, mengatakan lembaganya mendukung kebijakan pengembangan nuklir untuk energi oleh pemerintahan Joko Widodo.

"Pengembangan nuklir sebagai sumber energi adalah suatu konsep yang harus dibuat dari mulai aturannya dahulu, karena ini juga menyangkut hal material yang sensitif dan juga berpotensi bahaya," kata dia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/12) seperti dikutip Antara.

Ia menilai, sejauh ini penggunaan nuklir nyaris tidak menimbulkan limbah. Namun, tetap harus diteliti dengan hati-hati. Untuk itu, aturan penguatan dalam mengembangkan nuklir ini harus dipastikan jelas, terutama soal pengamanan.

"Walaupun nyaris tidak ada limbah bersisa, akan tetapi bila tidak dibangun dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian bisa berdampak fatal. Jadi aturan yang pemerintah buat ini, bisa jadi landasan untuk melanjutkan penelitian di bidang nuklir ini," jelasnya.

"Pengembangan ini harus benar mempertimbangkan banyak hal, mulai dari sisi transfer teknologi, keuangannya, juga hal yang berkaitan dengan geopolitik. Tapi jangan sampai terbawa arus percaturan politik global, akan tetapi harus bisa memainkan peran sebagai pemimpin di wilayah Asia," jelasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP