Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Lepas Tangan Penanganan Bencana Sulteng

Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Lepas Tangan Penanganan Bencana Sulteng Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Ali. Istimewa

Merdeka.com - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Ali meminta pemerintah pusat tidak lepas tangan atas proses penanganan usai gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah, yang dalam beberapa bulan terakhir menuai sejumlah kontroversi.

"Kita berharap pemerintah pusat tidak lepas tangan dengan dalih hanya berfungsi asistensi, dan membiarkan manajemen pengelolaan pascabencana di Sulteng menjadi lamban dan karut-marut," kata Ahmad Ali, Selasa (23/7). Dikutip dari Antara.

Menurut anggota Komisi III DPR tersebut, permasalahan data diyakini menyebabkan lambannya proses rehabilitasi dan rekonstruksi, sehingga menyebabkan ketidakpastian kelangsungan hidup bagi warga korban gempa.

"Kasihan masyarakat yang hidup dalam serba ketidakpastian, akibat gagalnya proses komunikasi dan hal-hal teknis lapangan," imbuhnya.

Ahmad Ali memandang perlu dilakukan evaluasi secara komprehensif, yakni evaluasi hambatan-hambatan teknis proses penanganan bencana, serta inventarisasi masalah yang timbul dari sejumlah proses tahapan bencana dari transisi ke pemulihan.

Yang tidak kalah penting Ali mengingatkan, perlu dilakukan peninjauan terhadap kelembagaan dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga untuk menemukan cara kerja efektif dan cepat dalam penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sulawesi Tengah.

Ditegaskan Ahmad Ali, berdasarkan amanat Instruksi Presiden No 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak lainnya, Kementerian PPN/Bappenas diinstruksikan untuk memberikan asistensi kepada pemerintah daerah dalam penyiapan rencana pemulihan ekonomi dan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana.

"Kalau prosesnya hanya menunggu dan menunggu hasil kerja teknis berdasarkan panduan dari Jakarta, proses tentu tidak akan sama, ketika proses asistensi itu dilakukan secara faktual di lapangan," ujar anggota Komisi VII yang kembali terpilih dari dapil Sulawesi Tengah ini.

Ahmad M Ali mengingatkan pemerintah pusat punya mekanisme yang telah diatur dalam pasal 10 Perka BNPB No. 17 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Namun kata dia, yang diperlukan sekarang ini adalah bagaimana agar hambatan-hambatan teknis itu tidak mempengaruhi tertundanya hak para pengungsi.

"Fakta lapangan menunjukkan, bahwa saat ini tim ad hoc asistensi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri PPN/Bappenas serta Kepala BNPB hanyalah tim pendukung teknis rehabilitasi dan rekonstruksi provinsi Sulawesi Tengah yang tidak punya fungsi eksekutorial untuk hal-hal yang bersifat urgen," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP