DPR Ditantang Revisi UU Kepolisian Agar Polisi Tak Lagi Militeristik
Merdeka.com - Komisi III DPR RI mengusulkan pencopotan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menyusul berbagai aksi demonstrasi dan jatuhnya korban dalam beberapa hari terakhir ini. Wiranto dinilai gagal menjalankan tugasnya sebagai Menko Polhukam.
Menanggapi hal ini, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, usulan itu tak relevan. Pasalnya Wiranto sebentar lagi akan lengser dari jabatannya dan kemungkinan tak akan ditunjuk lagi menjadi menteri.
"Kalau menurut saya itu tak terlalu signifikan. Kalau Pak Wiranto kan sudah mau berakhir tugasnya dan saya kira enggak mungkin akan terpilih lagi," jelasnya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Bagaimana karier Jenderal Polri? Tak hanya itu saja, rekam jejak karier Carlo selama menjabat sebagai anggota Polri juga bukan kaleng-kaleng. Ia beberapa kali turut serta berhasil memecahkan kasus.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Usulan pencopotan Kapolri juga menurutnya, bukan masuk pada inti persoalan. Dia menyarankan seharusnya DPR segera merevisi UU Kepolisian.
"Masalahnya di UU Kepolisian kita. Siapapun Kapolrinya akan menghadapi dilema seperti yang sekarang kalau kita enggak mengubah UU kepolisian. Oleh karena itu daripada Komisi III teriak-teriak turunkan Wiranto, copot Wiranto, kalau Wiranto enggak usah lah Desember sudah berakhir. Lebih baik mereka menginisiasi sendiri untuk merevisi UU Kepolisian," jelasnya.
Revisi UU Kepolisian, lanjutnya, jauh lebih baik dan lebih mendesak. Revisi tersebut juga akan memiliki dimensi jangka panjang dan penting bagi bangsa dan negara. Perlunya UU Kepolisian direvisi karena saat ini polisi telah menjadi institusi yang tak lagi mengayomi publik, namun malah membuat trauma.
"Ini harus diubah cepat karena bagaimanapun di negara ini pasti institusi polisi itu keniscayaan," ujarnya.
Terkait poin apa saja yang harus diubah dalam UU Kepolisian, Ray mengatakan cukup banyak dan perlu dibahas secara khusus. Namun pada intinya adalah mengubah wajah polisi yang militeristik menjadi wajah polisi sipil, melakukan pendekatan mengayomi, termasuk juga menambah jumlah personel kepolisian. Dia menyebut saat ini jumlah polisi hanya sekitar 450 ribu dan harus mengawasi sekitar 250 juta orang. Revisi ini juga merupakan amanat reformasi yang masih tertunda.
"Jadi mungkin garis besarnya adalah bagaimana membuat polisi yang berwatak sipil, mengayomi, pelindung dan juga penegak hukum," jelasnya.
Menurutnya, jika lembaga kepolisian sesuai harapan, maka lembaga KPK tak lagi diperlukan. Polisi harus bisa membangun kepercayaan masyarakat bisa melakukan pemberantasan korupsi sebagaimana tugas KPK saat ini.
"Inilah momentumnya anggota DPR, khususnya anggota DPR yang berani tampil minta revisi UU KPK itu, Anda perbaiki. Kalau polisinya bagus, memang kita enggak butuh KPK lagi. Jadi kita jangan ribut. Kalau mereka bilang 'Anda seperti mempertuhankan KPK, seperti KPK ini tidak boleh dibubarkan', sementara di saat bersamaan tidak mereka memperbaiki polisinya ya tentu saja KPK-nya relevan. Sederhana saja membuat KPK itu enggak ada. Perbaiki polisi. Kalau polisinya sudah bagus, cakep, menjadi garda terdepan dalam rangka penegakan hukum terhadap para koruptor, riwayat KPK berhenti," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaUsman menyoroti penggunaan water cannon, gas air mata, atau penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang kepada pengunjuk rasa.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaMega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca Selengkapnya