DPR akan Libatkan Sosiolog dan Psikolog Saat Bahas RUU Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Anggota Komisi VIII sekaligus Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK-S) Diah Pitaloka mengatakan sampai saat ini pembuatan draf RUU PKS berjalan dengan baik. Meskipun masih dibahas secara perlahan.
"Sebetulnya pembahasan sudah berjalan. Tapi memang belum melihat draft lebih intens, melihat DIM (Daftar Inventaris Masalah) lebih intens. Tapi berbagai persoalan yang jadi perdebatan itu kita di dalam diskusi komisi itu sudah dilakukan oleh kita," kata Diah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3).
Dia menegaskan pihaknya akan terus berusaha melakukan pembahasan RUU tersebut. Termasuk dengan memanggil beberapa pihak untuk melengkapi draf RUU PKS.
"Karena konsekuensi-konsekuensi pasal ini kan kadang sampai ke teknis ya, terutama pasal yang menyangkut penyelenggaraan hukum, proses hukum, dan lain-lain, itu tentu juga kita akan minta masukan bagi pakar-pakar hukum dan juga sosiolog dan psikolog," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Panja lainnya, Rahayu Saraswati mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU PKS harus berhati-hati dalam menyusun draf tersebut. Terutama dalam hal pemilihan kata supaya tidak multi tafsir.
"Ya tugas kita sebagai perancang adalah diksi dan pilihan kata yang dipastikan itu memberikan perlindungan pada korban, menegakkan keadilan bagi korban, tanpa itu mengundang kontroversi. Nah ini yang harus nanti menjadi PR besar kita," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini optimis RUU ini akan segera rampung. Meskipun masih diperlukan kesamaan pandangan antar fraksi.
"Jadi kalau misalkan dikatakan oh ada masukan A masukan B itu masih dapat kami terima. Sehingga ini yang perlu diklarifikasi kenapa kami menganggap itu bukan hambatan, ini tantangan untuk pada saat nanti kami melakukan pembahasan," ucapnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya