Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DP mobil pejabat banjir kecaman, Istana salahkan dinamika ekonomi

DP mobil pejabat banjir kecaman, Istana salahkan dinamika ekonomi Presiden Jokowi. ©Setpres RI/Cahyo

Merdeka.com - Dinamika ekonomi dituding menjadi salah satu alasan yang dipakai Istana soal Perpres 39 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Negara yang menuai reaksi pro dan kontra. Proses pengambilan kebijakan soal DP mobil ini menjadi masalah karena terlalu lamban dalam memutuskannya. Padahal, usulan kenaikan uang muka mobil pejabat negara itu sudah sejak 5 Januari 2015.

"Memang dinamika proses pengambilan keputusan sering kali kalah cepat dengan dinamika perubahan yang berkembang di masyarakat. Termasuk dinamika ekonomi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).

Menurut Pratikno, kondisi akan berbeda apabila Perpres dikeluarkan pada Januari lalu. Sebab kondisi ekonomi pada Januari 2015 tak seburuk sekarang.

"Jadi pada waktu itu teks Perpres yang ditandatangani 2015 ini situasinya memang tidak terlalu bermasalah untuk situasi awal Januari yang lalu. Perkembangan dua bulan terakhir kita menghadapi tekanan ekonomi global yang cukup mengganggu ekonomi Indonesia. Sekarang situasinya sudah kurang begitu kondusif. Karena itu diputuskan untuk dikembalikan ke Perpres yang lama," papar Pratikno.

Lebih jauh, Mantan Rektor UGM itu menegaskan, pemerintah telah menyiapkan Perpres baru untuk mencabut atau membatalkan Perpres 39 Tahun 2015 ini. Dalam waktu dekat, Perpres 39 Tahun 2015 akan dibatalkan.

"Itu disiapkan oleh Seskab (Andi Widjajanto). Dalam waktu dekat ini," tuturnya.

Sebelumnya, terbitnya Perpres Nomor 39 tahun 2015 tentang Tunjangan Uang Muka Kendaraan Bermotor Perorangan Pejabat Negara menuai kritik. Sekretariat Kabinet memaparkan bahwa usulan kenaikan uang muka tersebut pertama kali diungkap oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Melalui situs resmi www.setkab.go.id, Setkab mempublikasikan 'Kronologis Lahirnya Perpres Kenaikan Tunjangan Uang Muka Kendaraan Pejabat Negara' pada 2 April 2015. Dalam publikasinya tersebut dipaparkan bahwa Setya Novanto mengirim surat dengan nomor AG/00026/DPR RI/I/2015. Isi surat yang bertanggal 5 Januari 2015 itu adalah meminta dilakukan revisi besaran tunjangan uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan.

Ada pun nominal yang diminta oleh Setya Novanto dalam suratnya yakni sebesar Rp 250.000.000 untuk uang muka kendaraan. Sementara dalam Perpres No. 68/2010 yang mengatur sebelumnya adalah Rp Rp 116.500.000.

Menindaklanjuti surat Setya Novanto tersebut, Seskab Andi Widjajanto kemudian mengirim surat kepada Menkeu Bambang Brodjonegoro untuk memberikan pertimbangan. Surat yang dikirimkan oleh Andi bernomor B.49/Seskab/01/2015 pada tanggal 28 Januari 2015.

Kemudian Bambang membalas permintaan Andi dengan mengirim surat dengan nomor S-114/MK.02/2015 tanggal 18 Februari 2015. "Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka besaran fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp. 210.890.000," tulis Bambang dalam surat balasan itu.

Atas dasar pertimbangan itulah Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan Perpres No 39/2015 pada tanggal 20 Maret 2015. Perpres itu kemudian diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly pada tanggal 23 Maret 2015.

(mdk/siw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Staf Ahli Wakil Presiden sebut Ketidakpastian Situasi Politik Akibat Pemilu 2024 Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Staf Ahli Wakil Presiden sebut Ketidakpastian Situasi Politik Akibat Pemilu 2024 Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Nurdin optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 berada pada kisaran 5 persen.

Baca Selengkapnya
Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh
Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh

Keduanya membahas tentang situasi dan kondisi dunia saat ini, termasuk kepada masalah ekonomi dan keamanan negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ekonomi Indonesia Tahun 2023 Malah Melemah di Tahun Politik, Ada Apa?
Ekonomi Indonesia Tahun 2023 Malah Melemah di Tahun Politik, Ada Apa?

Persiapan pemilu juga ikut memengaruhi pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2023.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Tuai Sorotan
Detik-Detik Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Tuai Sorotan

Mobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.

Baca Selengkapnya
Paparkan Realisasi Investasi, Menteri Bahlil: Mudah-mudahan Saya Enggak Dikasih Nilai 11/100
Paparkan Realisasi Investasi, Menteri Bahlil: Mudah-mudahan Saya Enggak Dikasih Nilai 11/100

Dia berharap agar penerus kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mampu mempertahankan stabilitas ekonomi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun

Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara
Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara

Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya