Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dokter di Klinik Stem Cell Ilegal Belajar Stem Cell dari Media Sosial

Dokter di Klinik Stem Cell Ilegal Belajar Stem Cell dari Media Sosial polisi ungkap kasus penyuntikan stem cell. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik stem cell ilegal yang dijalankan Dokter di Klinik Hubsch, Kemang Jakarta Selatan. Sejumlah fakta pun terungkap setelah memeriksa intensif dokter sekaligus pemilik serta staf di klinik tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, dokter OH mempelajari tata cara menyuntik stem sell dari media sosial. OH sendiri adalah dokter sekaligus pemilik dari Klinik Hubsch. Ia sama sekali tak punya latar belakang sebagai dokter spesialis.

"OH cuma dokter umum. Saya rasa dia belajar dari media sosial. Apalagi stem cell banyak beredar di berbagai negara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).

Nana menerangkan dokter menggunakan stem cell berlogo Kintaro yang diimport dari Perusahaan Jepang bernama K Cells Power Co Ltd melalui perantara YW dan EJP.

"YW adalah orang yang mendapatkan mandat dari direksi perusahaan dan menjadi manajer perwakilan di wilayah di Indonesia bisa dikatakan dia Distributor di indonesia. Dia punya akses langsung daripada direksi perusahaan tersebut. Demikian juga dengan EJP," papar dia.

Hingga kini diketahui, 56 orang pernah mendatangi tempat praktik dokter OH. Ia memasang tarif disesuaikan dengan stem cell yang terpakai. Misalnya, 100 juta stem cell dihargai Rp100 juta.

"Jadi perampulnya tergantung isi dari stem cell yang ada. Keuntungannya sekitar Rp10 Miliar," ujar dia.

Meski sejak beroperasi Klinik Hubsch tak mengantongi izin melakukan penyuntikan stam cell.

"Tidak ada izin edar, alat-alat tidak sesuai standar penentuan," ujar dia.

Nana mengatakan, pihaknya sedang menguji Stem cell yang dipakai oleh klinik itu di Lab Forensik untuk memastikan keasliannya. "Masih dalam proses pemeriksaan di lab," terang dia.

Atas kasus ini para tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau dan atau Pasal 75 ayat 1 pasal 76 uu ri no 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dan ada beberapa pasal yang dikenakan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan dan Rujukan Dokter, Kementerian Kesehatan Tri Hesti Widyastoeti menjelaskan Peraturan Menteri Kesehatan no 32 tahun 2018 tentang penyelenggaraan sel punca mengatur fasilitas kesehatan yang dibolehkan untuk melakukan pelayanan sel punca atau stem cell

"Jadi kalau ada fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit maupun klinik itu tentu harus ada alur perizinan karena tujuannya kita melindungi masyarakat tentang sel punca," ujar dia.

Tri Hesti menyebut di Indonesia sendiri sel punca masih belum dapat diperjualbelikan. Hingga kini baru sebatas pengolahan yang dijual.

"Karena biaya pengelolaan mahal jadi biaya pengolahan. Tapi sel sendiri belum dapat diperjualbelikan karena masih tahap penelitian berbasis pelayanan," terang dia.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terapi Autologus Stem Cell Dinilai Bisa Sembuhkan Pasien Parkinson

Terapi Autologus Stem Cell Dinilai Bisa Sembuhkan Pasien Parkinson

Penyakit parkinson adalah penyakit yang identik menyerang orang tua.

Baca Selengkapnya
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia

IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia

IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.

Baca Selengkapnya
Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?

Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenazah Lo Siaw Ging, Dokter Dermawan asal Solo Dimakamkan di Delingan Karanganyar Besok

Jenazah Lo Siaw Ging, Dokter Dermawan asal Solo Dimakamkan di Delingan Karanganyar Besok

Jenazah Lo Siaw Ging, Dokter Dermawan asal Solo Dimakamkan di Delingan Karanganyar Besok

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya

Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya

Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.

Baca Selengkapnya
Dokter: Usai Lebaran, Konsumsi Kue Kering Maksimal 4-5 Keping Per Hari

Dokter: Usai Lebaran, Konsumsi Kue Kering Maksimal 4-5 Keping Per Hari

Farid juga mengimbau masyarakat untuk melakukan olahraga, seperti latihan aerobik tiga hingga lima kali per minggu, dengan waktu 30-45 menit per sesi.

Baca Selengkapnya
IDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Jualan Produknya di Media Sosial

IDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Jualan Produknya di Media Sosial

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.

Baca Selengkapnya
Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda

Baca Selengkapnya
Mengapa Tidak Langsung Cuci Muka Setelah Terpapar Matahari? Ini Kata Dokter

Mengapa Tidak Langsung Cuci Muka Setelah Terpapar Matahari? Ini Kata Dokter

Dokter Saskia menyarankan agar tidak langsung mencuci muka setelah beraktivitas di luar ruangan atau terpapar sinar matahari.

Baca Selengkapnya