Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis mati, pemerkosa dan pembunuh balita di Kutai Timur banding

Divonis mati, pemerkosa dan pembunuh balita di Kutai Timur banding Pelaku pembunuh balita. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Jurjani alias Ijur (45), terpidana kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap seorang balita, NNA (4), di kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, 13 Desember 2016 lalu, mengajukan banding dan tengah diproses Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Jurjani, mengajukan banding beberapa hari setelah majelis hakim PN Sangatta memberikan waktu terdakwa mempertimbangkan putusan vonis mati.

"Vonis tanggal 13 lalu ya, dan kami berikan waktu pikir-pikir selama 7 hari. Dua sampai 3 hari kemudian, Ijur mengajukan banding melalui kuasa hukumnya ke PT (Pengadilan Tinggi)," kata Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (2/2).

Diterangkan Andreas, ajuan banding Ijur masih berproses di PT Kalimantan Timur di Samarinda. Belum diketahui pasti, waktu yang diperlukan untuk menyidakan kasus itu disidangkan di PT Kalimantan Timur.

"Masih berproses di PT ya. Kita belum tahu sejauh mana prosesnya, kami di PN masih menunggu putusan sidangnya dan salinannya," ujar Andreas.

Disambil menunggu proses sidang putusan banding, terpidana Ijur sendiri, saat ini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bontang, kota terdekat dengan Sangatta, yang ditempuh hingga 1,5 jam perjalanan darat.

"Karena di Sangatta tidak ada Lapas," demikian Andreas.

Diketahui, Jurjani, warga Sangkulirang, kabupaten Kutai Timur, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap balita NNA (4), divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, dalam sidang putusan 13 Desember 2016 lalu.

Sidang itu dipimpin majelis hakim Tornado Edmawan, hakim anggota Nur Rachmad serta hakim anggota Andreas Pungky Maradona. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya hukuman penjara seumur hidup.

Diketahui, usai menculik, memerkosa dan membunuh balita NNA, 7 Juli 2016 lalu, Jurjani sempat kabur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya kembali ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Mengaburkan cirinya, dia sempat memoles penampilannya, dan mengganti namanya menjadi Edi. Perbuatan sadis Jurjani, jadi sorotan masyarat Kutai Timur, dan Kalimantan Timur umumnya.

Di Balikpapan, dia mendapatkan pekerjaan sebagai tukang batu, di sebuah toko bangunan, di kilometer 5 Balikpapan-Samarinda. Sebelumnya, dia melamar dengan berganti nama sebagai Edi. Sepekan bekerja, dia akhirnya diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Balikpapan, Sabtu 16 Juli 2016.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan

India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan

India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan

Baca Selengkapnya
Mantan Panglima Geram Isu Netralitas TNI Selalu Muncul Setiap Pemilu

Mantan Panglima Geram Isu Netralitas TNI Selalu Muncul Setiap Pemilu

Moeldoko mengatakan dirinya salah satu Panglima TNI yang memperkuat netralitas prajurit setiap ada pesta demokrasi.

Baca Selengkapnya
Potret Panglima TNI dan Kasad Pakai Brevet Hiu Kecana, Gagah dan Sangar

Potret Panglima TNI dan Kasad Pakai Brevet Hiu Kecana, Gagah dan Sangar

Potret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Ajudan Bupati Kutai Barat Tendang Wajah Sopir Truk Disanksi, Dandim Minta Korban Melapor

Anggota TNI Ajudan Bupati Kutai Barat Tendang Wajah Sopir Truk Disanksi, Dandim Minta Korban Melapor

Dandim 0912 Kutai Barat Letkol Czi Eko Handoyo mengatakan Ajudan Bupati Kutai Barat Serka Daniel yang menendang truk bakal disanksi.

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara

8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara

Bencana ini merendam 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Siap Sambut Lebaran, Intip Momen Inul Daratista Berbagi Bingkisan saat Mudik

Siap Sambut Lebaran, Intip Momen Inul Daratista Berbagi Bingkisan saat Mudik

Inul Daratista baru saja mudik ke kampung halamannya di Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya