Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dapat Remisi atau Tidak saat Dipenjara?
Merdeka.com - Perjalanan panjang sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai ke babak akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mengacu berbagai kesaksian yang terungkap di persidangan, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).
Wahyu mengungkapkan sederet hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih 3 tahun.
Ferdy Sambo juga mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kemudian, membuat kegaduhan meluas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri," imbuhnya.
Perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional. Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada yang meringankan dalam hal ini," tegas Wahyu.
Terpidana Mati dapat Remisi?
Setelah dijatuhkan vonis mati, apakah Sambo akan mendapatkan hak seperti tahanan lain mendapatkan remisi? Berikut ulasannya:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, hak dan kewajiban seorang narapidana diatur dalam pasal 10 ayat (1), berbunyi:
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:a. remisi;b. asimilasi;c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;d. cuti bersyarat;e. cuti menjelang bebas;f. pembebasan bersyarat; dang. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun hak di atas tidak berlaku bagi terpidana seumur hidup dan terpidana mati yang sedang menunggu eksekusi. Aturan ini berdasarkan Pasal 10 ayat (4);
"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian bunyi Pasal 10 ayat (4).
Unsur Perencanaan Pembunuhan Yosua Terpenuhi
Di persidangan hari ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso juga menyatakan unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.
"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2).
Wahyu menjelaskan, perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami.
Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap Putri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaApakah benar burung gagak adalah tanda kematian. Yuk, simak faktanya!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaJika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya