Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis dua tahun, Dahlan bilang 'Secara moral saya tanggung jawab'

Divonis dua tahun, Dahlan bilang 'Secara moral saya tanggung jawab' Sidang Dahlan iskan. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dua tahun penjara atas kasus penjualan aset Perusahaan Daerah, PT Panca Wira Usaha (PWU). Kapasitas Dahlan Iskan saat itu sebagai Direktur Utama PT PWU.

Atas vonis tersebut Dahlan harus menjalani masa hukuman dua tahun sebagai tahanan kota. Dahlan mengaku siap dan menerima apapun keputusan meski dinilai tak adil.

"Secara moral, saya tetap akan bertanggung jawab. Itu bukti saya sebagai seorang pimpinan. Seorang pimpinan itu harus menerima apa adanya. Tidak hanya enak saja, tapi juga pahitnya," kata Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/4).

"Iya seperti tanda tangan sebagai seorang direktur utama (PT PWU). Ternyata tanda tangan itu tidak betul ya menjadi risiko pimpinan," tambah dia.

Menurutnya, vonis dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan itu dinilai sebagai hukuman atas kesalahannya mengabdi menjadi Direktur Utama PT PWU. Apalagi selama periode 2001 hingga 2003 duduk di kursi Dirut PT PWU, Dahlan mengaku tidak pernah menerima gaji, murni sebagai pengabdian.

"Jadi anggaplah ini suatu kebodohan saya yang mengabdi waktu itu. Saya akan tetap bertanggung jawab," ucapnya.

Belajar dari kasus hukum yang menimpanya, mantan Dirut PT PLN ini juga menitipkan pesan pada rekan-rekan sejawatnya. "Saya juga ingatkan kepada teman-teman. Cukup saya saja untuk buat pembelajaran, kalau jadi direksi di perusahaan daerah menjadi direksi BUMN," ucap dia.

Sebelumnya, Terdakwa Dahlan Iskan divonis dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (21/4). Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pelepasan aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWI), berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung.

Untuk dakwaan primer yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Dahlan Iskan tidak terbukti. Tetapi untuk subsider Pasal 3 Undang-undang ayat 18 Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 (1) secara sah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Dengan ini menyatakan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda, dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," terang Ketua Majelis Hakim Tahsin dalam amar putusan, Jumat (21/4).

Menanggapi vonis tersebut, Dahlan menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.

"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding," ucap Dahlan.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang

Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang

DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya