Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis bersalah di kasus karhutla, Presiden Jokowi ajukan kasasi

Divonis bersalah di kasus karhutla, Presiden Jokowi ajukan kasasi Jokowi nonton final bulutangkis beregu putra Asian Games. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Presiden Joko Widodo menghormati keputusan tersebut.

"Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan," kata Jokowi0 usai menyerahkan sapi kurban ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Meski demikian, Jokowi dkk tak mau tinggal diam. Jokowi mengaku akan mengajukan kasasi.

"Masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi. Yaitu, kasasi. Ini negara hukum ya," tuturnya.

Kasus yang membelit Jokowi dkk bermula saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Penggugat itu adalah:

1.Arie Rompas

2.Kartika Sari

3.Fatkhurrohman

4.Afandi

5.Herlina

6.Nordin

7.Mariaty

Mereka bertujuh menggugat:

1.Presiden Republik Indonesia

2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

3.Menteri Pertanian Republik Indonesia

4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia

6.Gubernur Kalimantan Tengah

7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Ketujuh nama di atas menilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkaraya memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

"Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA).

Putusan itu diketok oleh Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.

"Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu," putus majelis banding.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen

Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen

"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral

Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral

Netralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Kualitas Udara di Jabodetabek Sangat-Sangat Buruk Sepekan Terakhir

Jokowi: Kualitas Udara di Jabodetabek Sangat-Sangat Buruk Sepekan Terakhir

Jokowi mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan polusi udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya