Divonis 4 tahun penjara, Charles Jones Mesang terima putusan majelis hakim
Merdeka.com - Charles Jones Mesang, terdakwa penerimaan suap terkait dana optimalisasi di P2K Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi divonis oleh majelis hakim empat tahun penjara. Vonis tersebut diterima oleh Charles.
"Setelah berdiskusi, kami menerima putusan ini yang mulia," ujar Charles setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).
Sementara itu tim jaksa penuntut umum KPK belum memutuskan langkah hukum lanjutan apakah akan melakukan banding atau tidak. Sesuai dengan KUHAP, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari. Jika dalam tujuh hari tidak ada keputusan apapun, maka perkara Charles dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Kami beri waktu tujuh hari terhadap jaksa penuntut umum KPK," kata ketua majelis hakim Haryono yang memimpin sidang Charles.
Diketahui, selain divonis empat tahun penjara, mantan anggota Komisi IX DPR dari fraksi Golkar itu juga dikenakan pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Charles sebagai anggota DPR saat itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal meringankan dari vonis majelis hakim antara lain, sikap Charles selama persidangan sopan, berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut lima tahun penjara serta denda Rp 300 juta atau subsider empat bulan kurungan penjara.
Dalam putusan hari ini, majelis hakim pun sependapat dengan tuntutan jaksa mengenai pasal yang digunakan dalam proses hukum Charles yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari kasus tersebut, sebelumnya mantan Dirjen P2TK Kemenakertrans, Jamaluddin Malik telah menjalani proses hukum sebagai terdakwa pihak yang menyuap. Dia divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya