Divonis 1,5 tahun bui, Rio pertanyakan posisi anak buah OC Kaligis
Merdeka.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella terkait kasus suap yang menyeret Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Rio menilai vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak adil karena posisi anak buah pengacara OC kaligis yakni Fransiska yang menurutnya juga menerima uang Rp 50 juta dari dirinya hingga kini belum jelas.
"Saya belum dengar soal uang Rp 50 juta (yang diterima Siska) yang ada hak saya dan soal pelaku yang menskenariokan ini," ujar Patrice setelah mendengarkan putusan di gedung Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Senin (21/12).
Rio menjelaskan bahwa ada yang tidak jelas dalam kasusnya perihal uang Rp 200 juta yang dituduhkan kepadanya itu. "Bagaimana prosesi lain yang kemudian merangkai peristiwa ini sehingga terjadilah peristiwa yang sama-sama kita ketahui, jadi itu yang tidak jelas tadi, apakah ada turut serta yang lain dalam peristiwa ini," bebernya.
"Kita tahu bahwa sebenarnya ada saksi lain yang menginisiasi kemudian yang meng-create jumlah 200 juta tanpa diminta itu tidak dijelaskan, apakah misalnya orang yang melakukan itu menjadi turut serta atau tidak dan bagaimana proses uang yang diterima 50 juta," tambahnya.
Sebelumnya, Anak buah OC Kaligis, Fransiska mengakui bahwa telah menerima uang Rp 50 juta dari Rio. Uang tersebut diberikan oleh Rio di Cafe Hotel Kartika Chandra Jalan Gatot Subroto Jakarta. Sementara terkait uang itu, Rio telah divonis oleh Majelis hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta 1 bulan subsider dengan denda Rp 50 juta. Rio terbukti bersalah menerima uang suap Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Patrice Rio Capella terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/12).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penting untuk mengetahui sejumlah kondisi ketika anak sudah diberi ASI secara cukup.
Baca SelengkapnyaTangisan yang dikeluarkan oleh bayi memiliki berbagai tanda yang berbeda. Kenali enam penyebab tangisan dari bayi yang biasanya ditunjukkan.
Baca SelengkapnyaKolik adalah kondisi ketika bayi yang sehat menangis dan disertai dengan rewel yang cukup intens dan berkepanjangan tanpa alasan yang jelas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaKembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaPada saat anak sedang sakit, orangtua biasanya akan mengalami sejumlah kebingungan. Penting bagi orangtua untuk memerhatikan sejumlah hal.
Baca SelengkapnyaBatuk bawaan hamil memiliki tanda dan ciri yang berbeda.
Baca SelengkapnyaWalau anak laki-laki kerap tidak dibolehkan untuk menangis, namun menangis ternyata penting untuk bisa tetap dilakukan anak laki-laki.
Baca Selengkapnya