Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Karomani Tidak Ajukan Banding
Merdeka.com - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani tidak mengajukan banding atas putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
"Karomani sudah menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan yang sudah dijatuhkan meskipun ada beberapa catatan yang menurut beliau tidak sesuai dengan fakta yang dialami," kata Penasihat Hukum eks Rektor Unila itu, Ahmad Handoko di Bandarlampung, dikutip Rabu (31/5).
Dia melanjutkan tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan di antaranya dalam pertimbangan hukum Karomani meminta saksi Asep Sukohar dan Mualimin untuk mencari calon mahasiswa yang ingin menyumbang.
"Sebenarnya tidak seperti itu, kemudian ada nama-nama pemberi uang yang tidak memberi justru dipertimbangkan memberi," kata dia.
Hormati Putusan Hakim
Pada putusan yang dijatuhkan kepada Karomani, dia sangat menghargai dan menghormati putusan majelis hakim. Karomani, kata dia, siap akan menjalani hukuman dan mengembalikan uang kerugian negara.
"Secepatnya uang kerugian akan diselesaikan," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 menjatuhkan hukuman kepada eks Rektor Unila Prof Karomani selama sepuluh tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan penjara selama empat bulan dan pidana tambahan dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaAda dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca SelengkapnyaSejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaMendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menunjuk Chatarina Muliana Girsang sebagai Plt Rektor UNS setelah Jamal Wiwoho mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaSetidaknya sudah ada 16 nama terjaring sebagai bakal calon Rektor Universitas Pancasila.
Baca SelengkapnyaMahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca SelengkapnyaKetua BEM KM UGM Gielbran Muhammad Noor menyerahkan sertifikat ini kepada seorang mahasiswa lain yang memakai topeng wajah Jokowi.
Baca Selengkapnya