Dituntut 2 Tahun Penjara, Anita Kolopaking Siapkan Pleidoi Pribadi
Merdeka.com - Terdakwa Anita Dewi Kolopaking memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, JPU meminta hakim menghukum Anita dua tahun penjara.
Pengacara Anita Kolopaking, Andri Putra Kusuma merasa kecewa terhadap tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap kliennya.
"Pada intinya kita kecewa dengan tuntutan dari jaksa ya. Karena jaksa dalam mengajukan tuntutannya tidak memperhatikan fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan secara rinci," kata Andri usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (4/12).
Menurutnya, terdapat beberapa hal yang dalam tuntutan berbeda dengan apa yang disampaikan saksi dengan penafsiran dari bukti persidangan.
"Ya kita akan sampaikan semua di pleidoi nanti. Tanggapan kita, pandangan kita terhadap bukti, saksinya. Tentunya juga Bu Anita sendiri akan menyampaikan pembelaan, khusus untuk dirinya dalam pleidoi secara terpisah dari kuasa hukum," ujarnya.
Anita Dituntut 2 Tahun Bui
Sebelumnya, Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dituntut hukuman penjara dua tahun dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).
Anita dituntut jaksa, karena terbukti telah melakukan pelanggaran pidana dengan turut terlibat dalam pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 223 KUHP terkait upaya membantu orang terpidana.
"Menuntut atas terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dengan hukuman 2 penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan tuntutan.
Atas hal itu, jaksa memberikan pertimbangan pemberat kepada terdakwa. Karena dinilai berbelit dan tidak terus terang dalam persidangan dan sebagai praktisi hukum selaku pengacara yang memahami hukum, justru melakukan pelanggaran hukum
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu tidak pernah dihukum," ujarnya.
Menanggapi tuntutan yang dijatuhkan Jaksa, terdakwa Anita Kolopaking memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Sidang pleidoi akan digelar pada Jumat 11 Desember 2020.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya