Dituding otoriter terbitkan Perppu Ormas, ini jawaban istana
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki membantah pemerintah bakal bertindak otoriter dan sewenang-wenang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Menurutnya keputusan pembubaran ormas itu tidak mutlak dan mempersilakan untuk menggugat ke Pengadilan.
"Jadi enggak mungkin gegabah, atau menafsirkan menjadi satu pasal karet. Itu menurut saya tidak. Lain halnya kalau satu keputusan itu mutlak, tidak bisa dibawah ke PTUN, itu bolehlah dituding pemerintah otoriter," kata Teten usai acara peresmian akademi bela negara (ABN) Partai NasDem, Pancoran, Jakarta, Minggu (16/7).
Teten menegaskan, apabila ada kesalahan terkait pembubaran ormas yang telah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, maka keputusan itu bisa diuji atau dianulir di pengadilan.
"Dan ini misalnya soal pembubaran ormas, itu nanti katakanlah ada salah satu ormas yang kemudian mendaftar itu ke kumham lalu karena ada kekeliruan dibatalkan, dibatalkan," tegasnya.
"Itu bukan keputusan politik, itu hanya level menteri ke bawah, sehingga harus dilihat sebagai keputusan administrasi, bisa dibawa ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)," sambung Teten
Sebab, ketentuan yang termuat dalam Perppu itu hanya kebijakan bersifat administratif. Teten meluruskan bahwa tudingan pemerintah anti demokrasi dengan menghilangkan proses pengadilan untuk membubarkan suatu ormas adalah keliru.
"Nah ini sebenarnya keliru, karena menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan sewenang-wenang. Sebab, ini hanya pada level kebijakan administrasi," tegasnya.
Selain itu, ormas yang keberatan dengan keputusan pembubaran juga dipersilahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Ini saya kira mereka juga ada kesempatan menguji Perppu ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama
Orde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaPesan Istri Kasad Maruli Simanjuntak ke Ibu-Ibu Persit 'Jangan Takut Bersuara'
Uli juga berpesan agar setiap istri Perwira hadir menjadi bagian dari solusi untuk permasalahan anggotanya.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaMuncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca Selengkapnya