Merdeka.com - Direktorat Lalulintas Polda Riau mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau Tilang Elektronik. ETLE Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE Mobile oleh petugas kepolisian.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengklaim ETLE Mobile mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menekan angka fatalitas di jalan raya. ETLE Mobile mulai diterapkan Senin (21/11) besok.
"Tilang elektonik ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara dan terwujudnya Kamseltibcarlantas di Riau khususnya Kota Pekanbaru," ujar Firman Minggu (20/11).
Firman menyebutkan, ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan kamera oleh anggota polisi lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan.
"Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE Mobile
Terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggaran yang difoto tersebut berupa melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus. Lalu menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Mekanisme Tilang
Metode tilang dengan ETLE Mobile tidak sama dengan tilang manual maupun ETLE di lapangan.
Secara otomatis, perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Riau.
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Pelayanan Sub Direktorat Lalulintas Polda Riau Bidang Penegakan Hukum.
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
"Dengan adanya ETLE Mobile ini bisa memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara di Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru, dan kita harapkan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya. Serta membuat masyarakat peduli akan keselamatan dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang berkesinambungan," jelasnya. [lia]
Baca juga:
Mobil Warga Parkir di Rumah tapi Dapat Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Sebulan Sejak Tilang Manual Dihapus, 9.090 Kendaraan di Jakarta Ditilang ETLE
Ditlantas Tambah 70 Unit Kamera ETLE Statis di 2023
Ini Pelanggaran yang Belum Bisa Dijangkau ETLE
Polisi: Masyarakat Berani Langgar Aturan Lalin Sejak Tilang Manual Ditiadakan
Lakukan Cara Ini untuk Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Bandara VVIP IKN
Sekitar 15 Menit yang laluBos Tol Jusuf Hamka Tagih Pemerintah Bayar Utang: Sekarang Total Rp1,4 Triliun
Sekitar 29 Menit yang laluKomisi III Kritik DPD RI Anggarkan Renovasi Ruang Kerja Rp14,4 M dan Toilet 4,8 M
Sekitar 33 Menit yang laluPernyataan Lengkap Polisi Temukan Bungker Narkoba Dalam Kampus, Apa saja Isinya?
Sekitar 38 Menit yang laluViral Flyer Caleg Jesiska Tanod, Ini Penjelasan PKS
Sekitar 38 Menit yang laluAda Lapas Narkotika Bersertifikat Halal MUI, Ini Faktanya
Sekitar 47 Menit yang laluReaksi Gibran saat Jokowi Dipertanyakan Bisa Kerja dan Bahasa Inggris
Sekitar 49 Menit yang laluKenal Dekat Haris Azhar, Luhut Mengaku Sempat Minta Kasus Diselesaikan Baik-Baik
Sekitar 50 Menit yang laluMenko Luhut Tak Terima Disebut Haris Azhar 'Lord Luhut': Ngenyek Saya
Sekitar 56 Menit yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 41 Menit yang laluKomandan Polisi PBB dari New York Temui Kapolri, Ternyata Sahabat Irjen Krishna Murti
Sekitar 59 Menit yang laluTakut Dikejar Debt Collector Belum Bayar Angsuran Kendaraan, Ini Tips dari Iptu Benny
Sekitar 3 Jam yang laluAKP Rita Yuliana Polwan Cantik Berduka, Ini Potretnya di Kuburan
Sekitar 3 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 6 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Tes Kesehatan Memuaskan, Skuad Persib Bisa Berlatih Tanpa Kendala
Sekitar 2 Jam yang laluAmbisi Besar David da Silva di Liga 1 2023 / 2024: Bawa Persib Juara!
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami