Ditlantas Polda Riau Mulai Terapkan Tilang ETLE Mobile di Pekanbaru, Ini Mekanismenya

Senin, 21 November 2022 04:32 Reporter : Abdullah Sani
Ditlantas Polda Riau Mulai Terapkan Tilang ETLE Mobile di Pekanbaru, Ini Mekanismenya Kamera Tilang Elektronik ETLE. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Direktorat Lalulintas Polda Riau mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau Tilang Elektronik. ETLE Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE Mobile oleh petugas kepolisian.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengklaim ETLE Mobile mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menekan angka fatalitas di jalan raya. ETLE Mobile mulai diterapkan Senin (21/11) besok.

"Tilang elektonik ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara dan terwujudnya Kamseltibcarlantas di Riau khususnya Kota Pekanbaru," ujar Firman Minggu (20/11).

Firman menyebutkan, ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan kamera oleh anggota polisi lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan.

"Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.

Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE Mobile

Terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggaran yang difoto tersebut berupa melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus. Lalu menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Mekanisme Tilang

Metode tilang dengan ETLE Mobile tidak sama dengan tilang manual maupun ETLE di lapangan.

Secara otomatis, perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Riau.

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Pelayanan Sub Direktorat Lalulintas Polda Riau Bidang Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

"Dengan adanya ETLE Mobile ini bisa memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara di Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru, dan kita harapkan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya. Serta membuat masyarakat peduli akan keselamatan dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang berkesinambungan," jelasnya. [lia]

Baca juga:
Mobil Warga Parkir di Rumah tapi Dapat Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Sebulan Sejak Tilang Manual Dihapus, 9.090 Kendaraan di Jakarta Ditilang ETLE
Ditlantas Tambah 70 Unit Kamera ETLE Statis di 2023
Ini Pelanggaran yang Belum Bisa Dijangkau ETLE
Polisi: Masyarakat Berani Langgar Aturan Lalin Sejak Tilang Manual Ditiadakan
Lakukan Cara Ini untuk Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini