Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak tutupi proses penyanderaan penunggak pajak Benny Basri

Ditjen Pajak tutupi proses penyanderaan penunggak pajak Benny Basri Ditjen pajak di Rutan Tanjung Gusta. ©2015 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Konferensi pers digelar Ditjen Pajak bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) di Rutan Tanjung Gusta, Jumat (6/11), penuh kejanggalan. Sebabnya, mereka hanya mau membeberkan soal pembebasan seorang penunggak pajak berinisial BB, diduga Benny Basri, tetapi seolah menutupi saat si penunggak 'dibui' selama tiga hari di Rutan Tanjung Gusta.

Dalam jumpa pers itu, banyak awak media kecewa dengan inti informasi disampaikan. Sebab, mereka hanya enggan membeberkan kronologi penyanderaan BB di Rutan Tanjung Gusta sejak Senin (4/11) sore. Pengusaha real estate itu dilepas setelah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 36,8 miliar, Jumat (6/11) siang.

"Atas kerja sama penanggung pajak, akhirnya bisa dilunasi yang bersangkutan ... belum setengah hari kami lepaskan," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, Jumat (6/5) sore.

Semula, awak media menduga jumpa pers itu digelar guna menjelaskan ihwal penangkapan Benny Basri, pengusaha real estate tenar di Medan. Sebelumnya, memang beredar kabar Benny ditangkap Bareskrim karena masalah pajak. Bahkan salah satu koran lokal menjadikannya kepala berita. Hanya saja info mendalam tentang penangkapan itu masih simpang siur.

Begitu mendapat berita ada jumpa pers tentang kasus Benny Basri di Rutan Tanjung Gusta, wartawan beramai-ramai ke sana. Namun, awak media sudah menunggu lama ternyata cuma diberi informasi pembebasan Benny Basri.

Dalam jumpa pers, pihak Ditjen Pajak pun cuma membagikan siaran pers kepada awak media, dengan judulnya "Lunasi Tunggakan Pajak Rp 36,8 Miliar, Direktur Perusahaan Real Estate Dibebaskan dari Rumah Tahanan".

Di ujung konferensi pers sempat terjadi keriuhan. Beberapa wartawan kecewa karena ketika penangkapan dan penyanderaan sang pengusaha, sama sekali tidak ada informasi diberikan.

"Tiba-tiba pas melepasnya mereka mengundang wartawan. Itu kan sama saja membersihkan nama Benny Basri," celetuk seorang wartawan yang tak mau disebutkan namanya.

Bahkan saat konferensi pers berlangsung, ada wartawan meminta supaya Ditjen Pajak memasang iklan saja di media massa buat membersihkan nama penunggak pajak.

"Pasang iklan saja woi," terdengar teriakan dari arah belakang.

Sementara itu, Mekar Satria Utama menyatakan, mereka menggelar konferensi pers itu sama sekali bukan buat mempermalukan penunggak pajak. Dia bahkan sempat mengancam media massa jika memuat foto Benny Basri.

"Bahkan kalau Anda muat fotonya, saya akan ajukan somasi," kata Mekar.

Sontak ancaman itu disambut cibiran oleh wartawan. Benny Basri disandera tiga hari oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Rutan Tanjung Gusta. Dia harus menginap di penjara itu karena menunggak pajak Rp 36,8 miliar. Mereka membebaskannya setelah membayar tunggakan itu. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP