Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditegur karena Gunakan Knalpot Bising, 3 Pria Keroyok Warga Badung

Ditegur karena Gunakan Knalpot Bising, 3 Pria Keroyok Warga Badung Para pelaku saat diamankan di Mapolsek Kuta Utara, Senin (31/5). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga warga Nusa Tenggara Timur (NTT) asal Sumba Barat, ditangkap kepolisian Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Mereka melakukan pengeroyokan dan menyebabkan korban mengalami sejumlah luka, termasuk patah jari tangan kiri.

Para pelaku bernama Agustinus Keduduka (23), Bili Bara Baggi (33), dan Hasim Tamulahaga (23). Mereka mengeroyok karyawan swasta bernama I Ketut Partawan (37), warga Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Saat ditangkap, para tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Kurniawandari, Senin (31/5).

Pengeroyokan terjadi di Jalan Muding Indah V. No 10X Br. Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis, (13/5), sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat itu korban sedang merokok di depan tempat indekosnya. Para pelaku datang mengendarai tiga unit sepeda motor dengan knalpot bising berhenti di depan lokasi itu.

Selanjutnya, korban mendekati dan menegur pelaku. Dia mengingatkan agar suara knalpot dipelankan, karena sangat mengganggu warga.

Peringatan itu membuat pelaku tersinggung. Mereka menyerang korban menggunakan batu dan pisau. "Pelaku sempat hendak mengambil motor korban, kemudian korban mengambil parang untuk menakuti pelaku dan akhirnya pelaku kabur," imbuhnya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (28/5) pukul 20.00 Wita, di tempat indekosnya di Sidakarya, Denpasar Selatan.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala, patah pada jari tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri dan luka gores pada perut. Selanjutnya korban dilarikan ke RS Mangusada Kapal," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta petugas menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pisau dan sepeda motor. "Kini para tersangka ditahan di Rutan Polsek Kuta Utara," ujar Kurniawandari.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP