Ditanya Soal Posisi Wakil Panglima TNI, Ini Jawaban Menhan Prabowo
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali membuat gebrakan di periode kedua masa pemerintahannya. Dia akan menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI melalui Perpres yang sudah ditandatanganinya.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sedikit bicara mengenai hal ini. Menurut dia, ini sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden.
"Itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," kata Prabowo singkat usai bertemu dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Kamis (7/11).
Wakil Menhan Wahyu Sakti Trenggono memilih tak menjawab pertanyaan tersebut. Dia menyerahkan urusan tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud Md.
"Wah kalau soal itu, saran saya tanya ke Menko ya yang tepat menjawab," tukasnya.
Jokowi Teken Perpres
Sebelumnya, berdasarkan laman setneg.go.id, posisi Wakil Panglima tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Yang telah ditetapkan 18 Oktober 2019 kemarin, dan sudah diundang-undangkan.
Lebih tepatnya, posisi itu disebut dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.
Dijelaskan pula, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas Wakil Panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah Perwira Tinggi atau Pati yang berpangkat bintang empat (4).
Perlu diketahui, posisi Wakil Panglima ini sudah lama tidak hadir, yang menghapusnya adalah Presiden keempat RI Abdurahman Wahid alias Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.
Ialah Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi Wakil Panglima terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali.
Setelah jabatan itu tidak ada dibentuk Kepala Staf Umum (Kasum). Bedanya pos ini diisi oleh jenderal bintang tiga, jelas berada satu tingkat di bawah Kepala Staf.
Sebenarnya, 2015, saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima pernah mengusulkan hal tersebut secara resmi ke Presiden Jokowi. Namun, hingga tongkat komando pindah ke tangan Gatot Nurmantyo, usulan tersebut belum mendapatkan jawaban.
Reporter: Putu Merta (Liputan6.com)
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi baru saja menyematkan tanda bintang empat ke Prabowo
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menegaskan bahwa Joko Widodo atau Jokowi bekerja keras dalam menjalankan tugas sebagai Presiden Indonesia.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penghargaan yang didapat Prabowo sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaPrabowo menjelaskan, selama berkarir banyak pelajaran yang ia petik oleh kepemimpinan Wismoyo.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan pangkat istimewa Prabowo diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rapim TNI.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya