Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disebut terima USD 84 ribu, Menkum HAM siap bersaksi di sidang e-KTP

Disebut terima USD 84 ribu, Menkum HAM siap bersaksi di sidang e-KTP Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masuk dalam daftar pihak yang diduga menerima aliran dana proyek pengadaan KTP elektronik saat masih jadi anggota Komisi II DPR. Yasonna disebut menerima dana korupsi megaproyek e-KTP sekitar USD 84.000. KPK telah dua kali memanggil Yasonna untuk dimintai keterangan. Namun, Yasonna selalu mangkir memenuhi panggilan KPK.

Yasonna menyatakan, siap dipanggil dalam persidangan kasus e-KTP. Dia mengklaim, sama sekali tidak menerima aliran dana atau pun ikut membahas anggaran e-KTP saat menjadi Kapoksi PDIP di Komisi yang membidangi pemerintahan tersebut.

"Iya, kita siap saja. Mana ada urusan lah gitu," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4).

Namun, Yasonna mengaku belum menerima surat pemanggilan baik dari KPK atau hakim soal pemeriksaan perkara e-KTP. "Jadi belum, belum, belum," jawabnya.

Sebelumnya, Sidang perdana kasus korupsi pengadaan e-KTP memunculkan sejumlah nama besar yang terlibat. Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, nama Yasonna Laoly masuk dalam daftar pihak menerima aliran dana proyek tersebut.

"Perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain yaitu Yasonna Laoly sejumlah USD 84.000," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Untuk diketahui, saat itu Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR. Sayangnya, jaksa tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu penerimaan aliran dana tersebut ke kantong pria yang kini menjabat sebagai Menkum HAM itu.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membeberkan jika Yasonna pernah mangkir sebanyak dua kali dalam pemanggilan untuk kasus korupsi e-KTP.

Ia dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.

"Kita sudah panggil dia anggota DPR, 2 kali, nggak hadir karena ada alasan pada saat itu mulai dari karena surat mepet dengan jadwal, dan di luar negeri," ungkap Febri, Rabu (8/3).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP