Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disebut dalam Dakwaan Kasus Dana Hibah, Peran Wagub Jabar Uu Akan Didalami

Disebut dalam Dakwaan Kasus Dana Hibah, Peran Wagub Jabar Uu Akan Didalami Uu Ruzhanul Ulum. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Zul Atsari

Merdeka.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan mendalami peran Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam kasus dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, dalam persidangan, mantan Bupati Tasikmalaya itu disebut memberi instruksi mencari penerima bantuan.

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Erwin diketahui bahwa sekira bulan Agustus 2017 dengan dalih mendapat instruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban.

Dari instruksi itu, terdakwa Abdul Kodir memerintahkan terdakwa lainnya yakni Alam Rahadian mencairkan proposal yang sudah teralokasi. Yakni untuk MDT Nurul Huda, MDT Hidayatul Mubtaqin, MDTS As Syifa, PP Al Munawaroh, MDT Nurul Falah dan MDT Al Ikhlas dengan total Rp 1,5 miliar, atau masing-masing Rp 250 juta. Namun, saat pencairan, penerima ini hanya mendapat Rp 25 juta.

Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Uu yang saat itu menjabat sebagai bupati, menerbitkan dua SK terkait daftar penerima hibah. Namun, jaksa akan melakukan pendalaman dan mencari alat bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

"Kami akan lihat nanti fakta persidangan sejauh mana. Sehingga dalih tersebut apakah ada alat b‎uktinya, saksi-saksinya, atau apakah ada petunjuk yang lain. Kami akan menggali lebih jauh lagi," ujar koordinator jaksa, Andi Adika Wira.

Keterangan saksi di persidangan merupakan satu dari lima alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Kemudian, di Pasal 185 ayat 2 menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan.

Sementara itu, Abdul Kodir usai sidang, kemarin enggan membahas keterlibatan Uu dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. "Itu bukan urusan saya, lihat saja nanti di persidangan," ujarnya singkat.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Siap Sambut Lebaran, Intip Momen Inul Daratista Berbagi Bingkisan saat Mudik
Siap Sambut Lebaran, Intip Momen Inul Daratista Berbagi Bingkisan saat Mudik

Inul Daratista baru saja mudik ke kampung halamannya di Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
8 Cara Ngabuburit yang Seru, Lakukan Ini agar Puasa Lebih Berwarna
8 Cara Ngabuburit yang Seru, Lakukan Ini agar Puasa Lebih Berwarna

Merdeka.com merangkum informasi tentang 8 cara ngabuburit yang seru, mulai dari berburu takjil gratis, hingga ikut dalam kajian yang diadakan di masjid-masjid.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Bupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya
Bupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya

Bupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Mengulik Lebaran Ketupat, Tradisi Penting dalam Budaya Masyarakat Muslim Jawa
Mengulik Lebaran Ketupat, Tradisi Penting dalam Budaya Masyarakat Muslim Jawa

Lebaran Ketupat dilaksanakan satu minggu setelah perayaan Idul Fitri, tepatnya pada 8 Syawal.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Uniknya Tradisi Sambut Lebaran di Bengkulu, Bakar Batok Kelapa dengan Penuh Sukacita
Uniknya Tradisi Sambut Lebaran di Bengkulu, Bakar Batok Kelapa dengan Penuh Sukacita

Tradisi ini biasa dilakukan oleh masyarakat Suku Serawai yang ada di Bengkulu yang dilaksanakan pada malam menjelang Idulfitri.

Baca Selengkapnya