Kapolres Jakpus Kombes Hengki Haryadi. ©Istimewa
Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi diperiksa Timsus Polri terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hengki kembali bertugas seperti biasa usai menjalani pemeriksaan tersebut.
"Ya masih (ngantor seperti biasa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).
Namun Zulpan tak menjelaskan alasan Kombes Hengki kembali bertugas setelah menjalani pemeriksaan tersebut. Dia berdalih hal itu kewenangan Timsus Polri.
"Teknisnya tanya ke Mabes Polri," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 anggota Polri terkait dugaan pelanggaran etik sengkarut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Sejumlah nama yang masuk dalam daftar mutasi tersebut antara lain Kapolres Jaksel nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond hingga tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Advertisement
Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus juga menyidik perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J ini melibatkan lima perwira Polri.
Kelima perwira Polri itu yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengungkap peran enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8), Asep menyebutkan telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
Asep menjelaskan, dalam mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
"Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR," kata Asep seperti dilansir Antara.
Klaster yang keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Yang terakhir klaster kelima ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.
Advertisement
Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiquni Wibowo.
"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP," kata Asep.
Setelah temuan ini, kata Asep, tindak lanjut yang dilakukan penyidik Ditsiber Bareskrim Polri adalah melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri, untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang masih akan diserahkan.
Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya.
"Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima (perwira diduga terlibat), bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan kembali," ujar Asep.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com [gil]
Baca juga:
Komnas HAM: Ferdy Sambo Merasa Bersalah, Ingin Bharada E Bebas
Bharada E Ungkap Brigadir J Dapat Fasilitas Kamar di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo
Wadirkrimum Dimutasi Buntut Kasus Sambo, Polda Metro Pastikan Kinerja Tak Terganggu
Menkominfo Kirim Pesan Dukungan ke Kapolri: Badai Pasti Berlalu
Hasil Autopsi Ulang Tak Ada Penyiksaan, Ini Respons Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Terjawab, 2 Ponsel Diperiksa Labfor Polri Bukan Milik Brigadir J
Gerindra Tolak Usulan Kapolri Dinonaktifkan: Pak Sigit Sudah Melewati Badai
Menpora: Pemerintah Tak Ikut Campur KLB PSSI
Sekitar 4 Menit yang lalu
Terungkap, Kuat Maruf Tahu Password Ponsel Putri Candrawathi
Sekitar 7 Menit yang lalu
BPOM Umum 2 Perusahaan Farmasi Gunakan Etilen dan Dietilen Glikol Lebihi Ambang Batas
Sekitar 15 Menit yang lalu
Polres Tangsel Ringkus Dua Kurir 16 Kg Sabu-Sabu di Pekanbaru, Bandar Besar Kabur
Sekitar 21 Menit yang lalu
ART Ferdy Sambo Kaget Tahu Yosua Tembak-Tembakan dengan Bharada E, Sebelumnya Akrab
Sekitar 35 Menit yang lalu
Pengacara Bharada E Minta Hakim Pidanakan Susi karena Beri Kesaksian Bohong
Sekitar 36 Menit yang lalu
SD di Ciampea Bogor Dibobol, Pelaku Tinggalkan Coretan 'TOM 2019 Gangster'
Sekitar 50 Menit yang lalu
Waketum PPP: Erick Thohir Cocok Jadi Capres atau Cawapres
Sekitar 52 Menit yang lalu
KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan
Sekitar 1 Jam yang lalu
Pengacara Enggan Dahului Keputusan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Sekitar 1 Jam yang lalu
Saksi Susi: Ajudan Putri Candrawathi Laki-Laki Semua, Brigadir J Sejak 2021
Sekitar 1 Jam yang lalu
Layani 12.750 Delegasi KTT G20, 426 Personel Imigrasi Siaga di Bandara Ngurah Rai
Sekitar 1 Jam yang lalu
Kapolri Pantau Warga Ujian SIM: Kalau Saya Tungguin Pasti Lulus
Sekitar 3 Jam yang lalu
Pak RW Gemetar Rumahnya Didatangi Irjen Polri, Ini yang Dilakukan Sang Jenderal
Sekitar 4 Jam yang lalu
Sederhana, Potret Pak Bhabin & Istri beli Jajanan di Pinggir Jalan
Sekitar 4 Jam yang lalu
Potret Komjen Arief, Jenderal Bintang Tiga Hobi Kendarai Vespa Klasik sama Istri
Sekitar 4 Jam yang lalu
Bantah Susi, Bharada E: Saya Tak Pernah Bilang 'Jangan Gitulah Bang' ke Yosua
Sekitar 1 Menit yang lalu
Terungkap, Kuat Maruf Tahu Password Ponsel Putri Candrawathi
Sekitar 18 Menit yang lalu
ART Ferdy Sambo Kaget Tahu Yosua Tembak-Tembakan dengan Bharada E, Sebelumnya Akrab
Sekitar 46 Menit yang lalu
Pengacara Bharada E Minta Hakim Pidanakan Susi karena Beri Kesaksian Bohong
Sekitar 47 Menit yang lalu
Bantah Susi, Bharada E: Saya Tak Pernah Bilang 'Jangan Gitulah Bang' ke Yosua
Sekitar 1 Menit yang lalu
Terungkap, Kuat Maruf Tahu Password Ponsel Putri Candrawathi
Sekitar 18 Menit yang lalu
ART Ferdy Sambo Kaget Tahu Yosua Tembak-Tembakan dengan Bharada E, Sebelumnya Akrab
Sekitar 46 Menit yang lalu
Pengacara Bharada E Minta Hakim Pidanakan Susi karena Beri Kesaksian Bohong
Sekitar 47 Menit yang lalu
Bantah Susi, Bharada E: Saya Tak Pernah Bilang 'Jangan Gitulah Bang' ke Yosua
Sekitar 1 Menit yang lalu
ART Ferdy Sambo Kaget Tahu Yosua Tembak-Tembakan dengan Bharada E, Sebelumnya Akrab
Sekitar 46 Menit yang lalu
Pengacara Bharada E Minta Hakim Pidanakan Susi karena Beri Kesaksian Bohong
Sekitar 47 Menit yang lalu
Tambah Stok, Pemerintah Datangkan 5 Juta Dosis Vaksin Pfizer
Sekitar 1 Hari yang lalu
Ini Lokasi Vaksin Covid-19 di Jakarta sampai November 2022
Sekitar 2 Hari yang lalu
Nasib Liga 1 Musim Ini Belum Pasti, Madura United Pulangkan Pemain Asing
Sekitar 44 Menit yang lalu
Khawatir Jadi Intervensi, Menpora Pastikan Pemerintah Tak Ikut Campur KLB PSSI
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Angkie Yudistia
Staf Khusus Presiden RIKekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas Memiliki Kerentanan Tinggi
Hifsila Bintang Fortuna
Universitas Tanjungpura Pontianak/Finalis Duta Peradilan Indonesia 2022Hadirnya Perma No 13/2016 Sebagai Pedoman Penanganan Pidana Oleh Korporasi
Ecxel Arya Pratama
Universitas Jenderal Soedirman/Finalis Duta Peradilan Indonesia 2022
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami