Diperiksa Polisi, Rizky Febian Tak Diminta Kembalikan Uang dari Doni Salmanan
Merdeka.com - Putera komedian Entis Sutisna alias Sule, Rizky Febian telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Bareskrim Polri yang berlangsung Rabu (16/3).
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Rizky telah keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 18.00 Wib, setelah menyelesaikan pemeriksaan sekitar empat jam sejak tiba sekitar pukul 14.00 Wib.
Adapun pemeriksaan terhadap Rizky, Kuasa Hukum Ahmad Ramzy menyampaikan jika kliennya turut dicecar sebanyak 19 pertanyaan seputar aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.
"Terkait materi materinya, kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan. 19 pertanyaan," kata Ramzy kepada wartawan.
Sementara terkait pengembalian barang atau uang yang diterima Rizky, Ramzy menyatakan, tidak ada permintaan kepada Rizky untuk mengembalikan uang yang telah diterima dari Doni Salmanan. Dia menegaskan, penyidik yang nantinya akan menyimpulkan perkara tersebut.
"Tidak ada ke sana karena semuanya kami sampaikan ke penyidik. Jadi nanti penyidik yang menyimpulkan seperti apa," sambungnya.
Sementara itu, Rizky mengaku dalam kondisi santai ketika menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Rizky mengaku mencoba kooperatif dalam menjawab 19 pertanyaan yang disodorkan penyidik.
"Saya cuma mengikuti laporan, cuma mengikuti panggilan, dan kebtulan kan saya kooperatif banget toh memang juga saya ingin mencari kebenaran juga," beber Rizky.
Untuk diketahui, pada September 2021, Doni Salmanan membeli minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta. Atas hal tersebut, Rizky pun kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Usai Doni, ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada kasus ini, selain Arif, tersangka lain yakni adik kandung pelaku, AT yang turut membantu membuang mayat korban.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Acara yang dilaksanakan di kediaman Sule ini digelar tertutup dan hanya dihadiri oleh keluarga terdekat.
Baca SelengkapnyaPetugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaAirul Harahap (13) tewas usai dianiaya seniornya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca Selengkapnya