Diperiksa polisi, pelapor serahkan potongan gambar rekaman video intimidasi di CFD
Merdeka.com - Pelapor dan korban intimidasi relawan #2019GantiPresiden di hari bebas kendaraan bermotor, Susi Ferawati, diperiksa selama lima jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (4/5). Kuasa hukum Susi, Muannas Alaidid mengatakan, kepada penyidik telah menyerahkan identitas tiga orang diduga pelaku persekusi.
Pihak pelapor mengidentifikasi tiga orang yang diduga pelaku. Satu orang yang membawa sepeda telah diketahui namanya, yaitu Haryadi Akhyat.
"Tadi ada sekitar 17 pertanyaan dan pertanyaan paling cukup efektif satu masalah foto-foto berkaitan dengan orang-orang diduga melakukan persekusi di hadapan langsung korban termasuk yang berikan ada yang menggunakan sepeda itu tadi sudah diidentifikasi namanya terduga atas nama Haryadi Akhyat kalau tidak salah, kemudian ada yang menjajalkan makanan secara paksa nah itu juga sudah diidentifikasi pelakunya, termasuk ada satu yang lain lagi," ujar Muannas usai diperiksa.
Dalam pemeriksaan kali ini, pelapor membawa satu orang saksi fakta yang merupakan rekanan Susi yang ikut ketika peristiwa terjadi, bernama Siti Taruma Selez. Serta membawa bukti tambahan berupa potongan gambar rekaman video yang beredar.
Muannas mengatakan, saksi ini membantu mengidentifikasi peristiwa yang terjadi. Dia melihat ketika intimidasi terjadi. Kala itu, saksi fakta berada di depan Susi yang sedang berjalan bersama.
Menurutnya, saksi fakta membantu mengidentifikasi pelaku intimidasi di sana. Namun, terkait bagaimana Muannas bisa mendapatkan nama terduga pelaku, dia mengaku berasal dari penelusuran di media sosial.
"Kalau itu dari kita dapat dari video yang beredar. Nah kemudian kita juga dapat dari potongan gambar dan kita pastikan itu tidak diedit. Berdasarkan saksi fakta yang sudah kita tanya mereka membenarkan bahwa lihat orang itu, tapi tidak kenal," terangnya.
Muannas yakin sudah ada alat bukti yang cukup, serta identitas terduga pelaku, dapat memudahkan kepolisian segera menangkapnya. Selain itu, dia yakin kasus cepat terungkap, melihat pasal yang disangkakan cukup berat. Yaitu pasal KUHP 170 dan 335, juga pasal perlindungan anak.
"Sudah cukuplah dua alat bukti untuk melakukan penangkapan para terduga itu. Mengingat pasal yang dilaporkan cukup serius," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya