Diperiksa perdana sebagai tersangka, Dahlan Iskan irit bicara
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskanâ kembali masuk ke ruang penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kali ini, Dahlan akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat tahun 2011-2013.
Dahlan yang didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaan tersebut. Dahlan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat proyek itu berlangsung mengaku sehat untuk menjalani pemeriksaan. "Alhamdulillah sehat," singkat Dahlan di Kejati DKI, Jakarta, Selasa (16/6).
Sementara, Yusril menuturkan kalau Dahlan akan kooperatif âselama menjalani pemeriksaan. Tak hanya itu, dia berkeyakinan kalau Dahlan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan ke kliennya.
Bahkan, Yusril sesumbar dalam mega proyek yang dipimpin Dahlan itu tidak pernah menelan anggaran hingga mencapai Rp 1,063 triliun.
"Pak Dahlan akan jelaskan segala sesuatunya, kita lakukan telaah mendalam. Kami berkeyakinan tidak ada hal yang dilanggar, tidak ada kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar," ujarnya.
Lebih jauh, Yusril mengklaim saat proyek pembangunan 21 gardu induk itu bergulir, Dahlan âbukan pimpinan di PLN. Padahal, mantan Menteri BUMN ini di tetapkan sebagai tersangka lantaran adanya bukti-bukti kuat yang mengarah kalau Dahlan ikut terlibat mengingat saat proyek itu berjalan Dahlan menjabat sebagai KPAâ.
"Dan sebagian besar masalah terjadi pasa saat Dahlan tidak lagi jadi Dirut PLN. Perlu sangat diperhatikan penyidik masalah waktu periode yang sebenarnya, masalah yang disangkakan tidak saat Pak Dahlan jadi Dirut," tandasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliunâ oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca Selengkapnya