Diperiksa KPK, Emirsyah ditanya kewenangan Dirut Garuda Indonesia
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar, tersangka dugaan penerima suap atas pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia. Diperiksa pertama kali, Emirsyah diminta konfirmasi atas segala kewenangannya di perusahaan maskapai pelat merah itu.
"Di pemeriksaan awal tentu KPK masih mengupas kewenangan-kewenangan yang bersangkutan saat menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia dan kita menyampaikan hak-hak sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/2).
Hingga pukul 15.05 Wib, Emir masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.25 Wib didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Baik Emir ataupun kuasa hukumnya enggan mengomentari pemeriksaan hari ini.
Seperti diketahui, dari kasus ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo beneficial owner Connaught International, sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi.
Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Padal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi dan perantara dari Rolls Royce disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaSatgas menyebut, saat ini Pj Bupati Nduga, Edison Gwijangge terus melakukan negosiasi dengan Egianus Kogoya.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pelajar berinisial MH dan GB atau GE
Baca Selengkapnya