Diperiksa kasus e-KTP, Taufiq Effendi klaim tak kenal Andi Narogong
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Taufiq mengaku didalami pertanyaan soal pertemuan dengan pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong oleh penyidik KPK.
"Intinya saya ditanya pernah ikut rapat dengan Andi Narogong enggak? Saya jawab enggak pernah," kata Taufiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7).
Pada kesempatan itu, Taufiq juga mengklaim tidak mengenal sosok Andi Narogong serta tidak pernah mengikuti rapat-rapat di luar Komisi II DPR. Bahkan, selaku Wakil Ketua Komisi II, dirinya hanya fokus pada permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya waktu itu ngurusin ASN. Jadi saya tugasnya itu. Jadi setiap Wakil Ketua punya fokus masing-masing dalam pekerjaannya," tegasnya.
Saat dikonfirmasi terkait aliran dana proyek e-KTP sebesar USD 103 ribu yang mengalir ke kantong pribadinya, Taufiq pun membantah hal tersebut. "Tidak ada itu (uang korupsi e-KTP)," klaimnya.
Seperti diketahui, Taufiq Effendi disebut-sebut turut menerima uang sebesar USD 103 ribu dalam surat dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Tiga tersangka tersebut yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Adapun, dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.
Saat ini, KPK memang tengah fokus menggarap kasus tersebut dari segi politik. Sejumlah nama politikus yang menjabat di badan kelengkapan dewan dan Komisi II DPR periode 2009-2014 dipanggil sejak pekan lalu.
Beberapa di antaranya ialah Yasonna Laoly, Ade Komaruddin, Olly Dondokambey, dan Ganjar Pranowo. Febri menyatakan penyidik akan fokus ke sisi politik dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Penyidik akan mengonfirmasi seputar indikasi aliran dana, pertemuan, hingga indikasi penyimpangan pembahasan anggaran.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka ketiga, yakni Andi Narogong. Andi yang berprofesi sebagai pengusaha ini diduga sebagai aktor utama bancakan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaErick Thohir menyebut, pelaporan dua Dapen ke Kejagung tersebut terkait dengan persoalan korupsi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnya