Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipanggil KPK, Ketua MK jelaskan mekanisme penanganan perkara

Dipanggil KPK, Ketua MK jelaskan mekanisme penanganan perkara Ketua MK Arief Hidayat di Istana. ©2016 Merdeka.com/titin

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat soal mekanisme penanganan perkara hingga perkara itu diputuskan oleh MK. Hal ini terkait kasus dugaan suap uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat mantan Hakim MK Patrialis Akbar.

"Setelah ada kasus Patrialis, MK membuka seluas-luasnya untuk memeriksa MK. Saya diminta memberi keterangan yang pertama bagaimana proses dari pemeriksaan perkara sampai keputusan dibacakan. Sudah saya jelaskan, dan saya mengapresiasi ternyata KPK profesional, tidak ada penekanan dengan profesional dan proporsional," kata Arief Hidayat di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/2).

Dia mengaku sudah menjelaskan yang sebenar-benarnya kepada penyidik KPK soal mekanisme penanganan perkara hingga pengambilan keputusan di MK. Hal itu agar kasus Patrialis menjadi terang benderang.

"Sehingga kasus ini bisa terbuka sehingga yang betul-betul dan yang salah-salah, bahwa ini kasus bukan institusi MK, karena sistem yang dibangun sudah baik sehingga selanjutnya tidak terjadi," katanya.

Ditanya apakah ada kemungkinan hakim MK lain yang terlibat di kasus Patrialis, Arief menjawab "Saya tidak melihat itu. Saya enggak punya pretensi sampai situ, dan pertanyaan itu tidak diberikan ke saya".

Dia mengatakan, baik tidaknya hakim MK itu kembali kepada diri masing-masing. Menurutnya, meski diawasi, jika hakim tersebut tidak benar maka kasus seperti Patrialis bisa saja terjadi.

"Saya diskusi ke penyidik, kembali lagi saya katakan meskipun kita diawasi oleh siapapun, yang tahu adalah sembilan orang hakim, yang integritas, baik, diawasi apapun kalau hakimnya enggak benar akan tetap bisa terjadi," katanya.

"Saya hanya didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting. Kedudukan kita sederajat. Tidak boleh hakim melarang hakim. Semua terekam dalam cc tv. Silakan KPK memeriksa dengan profesional. Saya tidak tahu persis yang tahu dari cc tv," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana

Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya