Din nilai pengadangan aksi #2019GantiPresiden melanggar konstitusi
Merdeka.com - Tokoh Muhammadiyah Muhammad Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin mengecam pengadangan aktivis gerakan #2019GantiPresiden. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sesuatu yang melanggar konstitusi.
"Saya kira penghalangan, pengadangan apalagi dalam bentuk persekusi adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, yang melanggar konstitusi, kita seyogyanya tidak dilakukan oleh siapapun," kata Din di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menilai hak mengemukakan pendapat telah dilindungi dalam UUD 1945. Karena itu seharusnya suatu kelompok masyarakat tidak dihalangi jika ingin menyuarakan pendapat di muka umum.
"Kalau ada kelompok masyarakat yang mengemukakan aspirasinya untuk mendukung paslon Capres dan Cawapres tentu baik secara langsung atau tidak langsung menurut hemat sah itu sah adanya sesuai dengan konstitusi khususnya pasal 28 kebebasan berserikat, berkelompok, termasuk juga menyatakan pendapat maka oleh karena itu harus dimungkinkan dan tidak boleh dihalang-halangi," jelasnya.
Kendati demikian, Din berpendapat pihak pro dan kontra gerakan ganti presiden itu menahan diri untuk melakukan kampanye kebencian. Sebab rasa kebencian akan merusak kerukunan bangsa.
"Walaupun saya ingin memesankan kedua belah pihak yang memasang baik ganti presiden dan tetap presiden jangan jor-joran dan mengumbar rasa kebencian antara kita akan merusak kerukanan bangsa" kata dia.
Din meminta aparat kepolisian harus mampu netral dalam melakukan tindakan terhadap kelompok yang ingin mendeklarasikan gerakan yang lahir dari media sosial itu. "Aparat negara siapapun pemerintah harus juga netral," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, deklarasi gerakan tagar 2019 ganti presiden menuai sejumlah penolakan. Di Surabaya, deklarasi yang tak diberikan izin oleh kepolisian, hampir berakhir ricuh. Di Pekanbaru, aktivis penggagas gerakan, Neno Warisman diadang massa yang menolak deklarasi. Belakangan BIN mengakui terlibat dalam pemulangan Neno ke Jakarta.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya
MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaAturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPesan Civitas Akademika UGM ke Mensesneg Pratikno: Pak Tik, Kembalilah Pulang ke Jalan Demokrasi
UGM meminta Mensesneg Pratikno dan Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana pulang kembali ke jalan demokrasi.
Baca Selengkapnya