Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilemahkan Lewat UU Baru, Ini Pembuktian KPK Korupsi Masih Masif di Indonesia

Dilemahkan Lewat UU Baru, Ini Pembuktian KPK Korupsi Masih Masif di Indonesia Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pada 17 September lalu, DPR bersama pemerintahan Jokowi telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Di UU yang baru, sejumlah kewenangan KPK direvisi. Di UU baru itu juga ada Dewan Pengawas. Beberapa kewenangan KPK yang direvisi misalnya soal penyadapan. Di UU baru, penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas.

Selain itu, Operasi Tangkap Tangan alias OTT juga harus seizin Dewan Pengawas, fungsi pimpinan KPK juga tak lagi penyidik, lalu KPK memiliki kewenangan mengeluarkan SP3, dan lainnya. Revisi tersebut dinilai para aktivis antikorupsi dan mahasiswa melemahkan KPK.

Besok, 17 Oktober 2019, UU baru KPK bakal mulai berlaku. Presiden Jokowi pun hingga kini belum juga mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU baru KPK tersebut.

Meski 'nasibnya di ujung tanduk', KPK tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Bahkan, pasca UU baru disahkan, KPK justru sudah berkali-kali melakukan OTT terhadap para pejabat negara dan menetapkan status tersangka korupsi. Berikut ulasannya:

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada 18 September 2019 lalu. Imam diduga tersangkut kasus dugaan suap dana hibah KONI.

Imam diduga telah menerima suap sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap.

"Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK.

OTT Perum Perindo

Pada Senin (23/9) lalu, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap jajaran Direksi Perum Perindo dan pihak swasta impor. KPK mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor. Selain itu, tim penindakan KPK juga turut menyita uang sebesar USD 30 ribu atau lebih dari Rp400 juta.

Dari hasil pemeriksaan KPK, Direktur Utama Risyanto Suanda ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima kuota impor ikan.

"Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir. Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 30 ribu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Senin (23/9) malam.

Anggota BPK Rizal Djalil Jadi Tersangka

Pada 25 September 2019 lalu, KPK menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka. Rizal ditetapkan tersangka terkait dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ (Rizal Djalil), anggota BPK RI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo), Komisaris Utama PT MD (Minarta Dutahutama)," kata Saut dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2019).

Tahan Eks Dirut Perum Jasa Tirta

Pada tanggal 30 September 2019 lalu, penyidik KPK menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Djoko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Tetapkan Tersangka Dirut PT INTI

KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek Baggage Handling System (BHS), pada Rabu (2/10) lalu.

Darman diduga bersama-sama dengan stag PT INTI Taswin Nur memberi suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam untuk mengawal agar proyek BHS digarap oleh PT INTI.

Tahan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak

Kemudian, KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan atas restritusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016, pada 3 Oktober 2019.

Ketiganya yakni, Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga (YD), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF).

Mantan Bupati Cirebon Tersangka

Pada 4 Oktober 2019 lalu, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menyamarkan uang hasil suap dan gratifikasi senilai Rp51 miliar.

Selain itu, terdapat aliran uang sekitar Rp250 juta dari Sunjaya untuk penyelenggaraan kongres Sumpah Pemuda yang digelar PDIP pada 2018. Aliran uang tersebut muncul dalam sidang kasus suap yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Seperti diketahui Sunjaya telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.

OTT Bupati Lampung Utara

KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10). OTT ini terkait dugaan penyerahan uang proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara.

"KPK mengamankan total empat orang sejak sore hingga malam, yaitu bupati, dua kepala dinas, dan satu orang perantara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers.

Tetapkan Pejabat Pemkab Subang Tersangka

KPK menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi pada 10 Oktober 2019 lalu.

Penyematan status tersangka terhadap Heri Tantan merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Bupati Subang Ojang Suhandi. Ojang sendiri dijerat dalam tiga kasus, yakni suap, gratifikasi, dan TPPU.

KPK memiliki bukti permulaan yang cukup adanya peran pihak lain yang diduga bersama-sama dengan Ojang Suhandi menerima gratifikasi yang berlawanan dengan tugasnya di Pemerintahan Kabupaten Subang periode 2013-2018.

OTT di Kalimantan Timur

Secara beruntun, KPK melakukan OTT di Kalimantan Timur dan Jakarta pada Selasa (15/10). Dari penangkapan itu, KPK telah mengamankan delapan orang.

Mereka diduga terkait dalam paket pekerjaan jalan multi years di bawah naungan Kementerian PUPR.

"Kami menduga pemberian dari pihak rekanan atau swasta terkait dengan paket pekerjaan jalan multi years senilai Rp155 milyar pada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan kata Kaltara - Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

OTT Bupati Indramayu dan Wali Kota Medan

Kepala daerah yang terkena OTT ialah Bupati Indramayu, Supendi pada Selasa (15/10) kemarin. Supendi diduga menerima suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indramayu.

Kemudian Tim penindakan KPK juga telah menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin lewat operasi tangkap tangan ( OTT) pada Rabu (16/10). Dzlumi Diduga terlibat kasus korupsi di lingkungan dinas Pemerintah Kota Medan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya