Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilaporkan Istri Selingkuh dengan Janda dan KDRT, Anggota Bareskrim Disanksi Patsus

Dilaporkan Istri Selingkuh dengan Janda dan KDRT, Anggota Bareskrim Disanksi Patsus Ilustrasi Polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan Iptu MIP telah melanggar aturan dan norma sebagai anggota polisi. Akibatnya, yang bersangkutan kini disanksi penempatan khusus atau patsus.

Sanksi dijatuhkan akibat Iptu MIP kedapatan berselingkuh dengan seorang janda. Tidak hanya itu, Iptu MIP juga diyakini telah melakukan KDRT kepada istri sahnya yang berindial AHS.

“Hukuman ini berdasarkan hasil gelar perkara soal laporan istrinya berinisial AHS soal pelanggaran kode etik tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, seperti dikutip Rabu (14/6).

Ramadhan mejelaskan, sanksi patsus terhadap Iptu MIP akan berlangsung selama 21 hari. Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023.

“Setelah patsus Iptu MIP akan menjalani sidang KKEP," ungkap Ramdhan.

Ramadhan memastikan, dokumen, berkas serta penjadwalan pelaksanaan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) sedang dikerjakan oleh Divisi Propam Polri.

Iptu MIP Bertugas di Bareskrim

Diketahui, Iptu MIP adalah seorang anggota Polri yang bertugas di Badan Reserse Kriminal Polri. Kasus pelanggaran aturan dan norma yang bersangkutan dilaporkan langsung oleh AHS.

AHS meyakini, sang suami sudah main 'gila' dengan janda berinisial AM. Padahal, Iptu MIP sudah memiliki dua anak yang tinggal di Medan. Kesalahan Iptu MIP menurut AHS bukan hanya meninggalkan keluarga demi janda, namun juga membuat 12 video asusila yang diduga bersama AM.

Ulah perbuatan yang diketahui AHS, Iptu MIP naik pitam dan belaku kasar. Salah satu kejadiannya adalah melempar bubur panas dengan cabai kepada AHS.

AHS berharap, dengan laporan yang dilayangkan kepada Polri maka hukuman setimpal dapat diberikan. Sebab imbas prahara ini rumah tangga AHS dengan MIP menjadi berantakan.

Reporter: Radityo 

Sumber: Liputan6.com. 

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya

YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.

Baca Selengkapnya
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM

Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Naik 2 Kali Lipat, Intip Gaji Petugas KPPS di Pemilu 2024
Naik 2 Kali Lipat, Intip Gaji Petugas KPPS di Pemilu 2024

Kenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 melihat kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban petugas dalam pemilu serentak.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Keras Pesan Kasad Maruli Untuk Istri-istri TNI di Pemilu 2024 'Silakan Berkampanye, Jaga Nama Baik AD'
Keras Pesan Kasad Maruli Untuk Istri-istri TNI di Pemilu 2024 'Silakan Berkampanye, Jaga Nama Baik AD'

Dalam penyampaian pesan pada istri-istri di Pemilu 2024 tersebut, Maruli juga meminta agar nama Angkatan Darat selalu dijaga.

Baca Selengkapnya
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya