Digugat Rp 2,1 M, Raja Surakarta ancam usir putri dari keraton
Merdeka.com - Konflik keluarga di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat semakin pelik. Setelah digugat Rp 2,1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh putri sulungnya sendiri kini giliran sang raja mengancam akan mengusir anaknya tersebut.
"Sinuhun (PB XIII) sangat kecewa dengan langkah yang dilakukan putrinya, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani. Ancaman sinuhun ini dilakukan karena gugatan yang diajukan ke PN Solo. Sinuhun tidak menyangka anaknya tega melayangkan gugatan itu," ujar kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu kepada wartawan, Rabu (5/4).
Sebelumnya, PB XIII memang digugat oleh putrinya ke PN Solo senilai Rp 2,1 miliar. Langkah PB XIII membentuk sebuah tim Panca Narendra yang bertugas menyelesaikan permasalahan internal keraton, dinilai cacat hukum dan menyalahi aturan.
Menurut Rumbai, ayahnya itu dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa untuk melakukan perbuatan hukum. Ferry menilai gugatan itu tidak berdasar. Menurutnya, tidak ada hak-hak penggugat yang dilanggar atas kebijakan itu.
"Raja sebagai penguasa tertinggi dalam keraton memiliki kewenangan penuh untuk membuat kebijakan. Itu juga diakui pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta," tandasnya.
Ia menilai, raja juga berhak membersihkan keraton dari para pembangkang yang selalu membuat konflik. Ferry menegaskan, PB XIII akan segera mengusir beberapa orang dalam keraton, termasuk putrinya serta pada pengurus Lembaga Dewan Adat. "Kita tunggu saja beberapa hari ke depan," tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum Timoer, Sigit Sudibyanto mengatakan, kekuasaan PB XIII Hangabehi masih dipersengketakan. Salah satunya melalui gugatan yang diajukan oleh putrinya tersebut.
"PB XIII tidak bisa mengusir putrinya serta Dewan Adat sebelum ada putusan dari pengadilan. Raja dan masyarakat tidak bisa melakukan pengusiran secara sewenang-wenang. Kewenangan eksekutorial hanya dimiliki oleh pengadilan. Pengusiran tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
1.000 tumpeng dibawa ke Sriwedari untuk diserahkan Pemkot Solo. Usai didoakan para ulama keraton, tumpeng dibagikan ke masyarakat.
Baca SelengkapnyaSerangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
Baca SelengkapnyaPemkot Solo dan Kementerian PUPR lebih memprioritaskan Alun-alun Utara dan Selatan untuk revitalisasi awal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengomentari kasus tabrak lari yang melibatkan putra mahkota Keraton Kasunanan Solo.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPolisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnya