Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Difabel Dwi Aryani menang gugatan, Etihad Airways divonis bayar Rp 537 juta

Difabel Dwi Aryani menang gugatan, Etihad Airways divonis bayar Rp 537 juta Sidang difabel. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Dwi Aryani. seorang penyandang disabilitas dilarang terbang ke Jenewa oleh maskapai penerbangan Etihad Airways pada Senin (4/4) lalu. Dwi menggugat tiga pihak yaitu Perusahaan Maskapai Etihad Airwarys, PT Jasa Angkasa Semesta dan Kementerian Perhubungan.

Hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami memvonis bahwa perusahaan Maskapai Etihad Airwarys melawan hukum kepatutan dan melakukan diskriminasi terhadap Dwi. "Mengadili dalam eksepsi menolak tergugat 1,2,4. Dalam pokok perkara mengabulkan untuk sebagian. Menyatakan tergugat 1 melawan hukum," kata Ferry di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12).

Maskapai penerbangan Etihad dinilai melanggar Pasal 134 UU 1 tahun 2009 tentang pelayanan dalam penerbangan terhadap penumpang penyandang cacat.

Majelis hakim juga meminta agar pihak maskapai Etihad Airways meminta maaf melalui salah satu media cetak. Kemudian pihak Etihad juga harus membayar ganti rugi Rp 37 juta dan biaya inmaterial sebesar Rp 500 juta.

"Menghukum untuk membayar ganti rugi Rp 37 juta. Dan inmaterial 500 juta," kata Ferry.

Majelis hakim menolak gugatan II yaitu PT Jasa Angkasa Semesta dinilai telah melaksanakan tugas dan memberikan fasilitas terhadap Dwi. Kemudian telah mengantarkan ke ruang tunggu sehingga tidak dikenakan hukuman.

"Bahwa penggugat kedua telah melaksanakan tugasnya dan memberikan fasilitasnya. Serta mengantar ruang tunggu. Yaitu kursi nomor 15c. Berupa standar agreement bahwa mewajibkan menyediakan pelayanan. Dan penggugat ke II tidak punya kewenangan dalam hal melarang untuk tidak terbang," kata Ferry.

Usai Ferry membacakan putusan, Dwi pun langsung menyambut dengan ucapan syukur. Dan para pendukung penyandang disabilitas pun ikut mengucap syukur.

Sementara itu, Kuasa hukum dari Etihad Airways, Gerald Saratoga Sarayar mengaku tidak ingin mengomentari terkait putusan tersebut. Dia mengatakan pihak Etihad yang bisa mengomentari terkait putusan tersebut.

"Untuk saat ini saya enggak bisa ngasih apa-apa. Enggak bisa ngasih ngomong apa-apa. Kita sebagai kuasa hukum enggak bisa apa-apa. Apapun nanti itu putusan nanti kita dari PT Etihad sendiri," kata Gerald ditemui terpisah usai mendengarkan putusan.

Gerald juga tidak mau mengomentari terkait putusan yang dibacakan majelis Hakim. Dia mengaku keputusan harus ada dari kliennya yaitu PT Etihad.

"Oh kita belum bisa berbicara itu keputusan nanti. Belum ada apa-apa. Dan kita belum punya kuasa untuk berbicara," ungkap Gerald. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP