Diduga TPPU, mobil dan beberapa motor bos Pandawa Grup disita polisi
Merdeka.com - Polisi kembali menyita beberapa aset yang diduga berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bos Pandawa Grup, Salman Nuryanto. Aset yang disita yakni berupa satu buah mobil dan beberapa unit sepeda motor.
"Aset tanah 40 sertifikat. Indramayu, ada di Jakarta juga sekitar Bogor ada. Lalu nambah satu lagi (mobil). Kalau motor saya belum hitung, tapi banyak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2)
Menurut Argo, hingga kini pihaknya masih terus mendalami berkaitan dengan harta atau aset-aset yang dimiliki oleh Salman. Di mana sebelumnya polisi telah amankan sejumlah rekening yang ditaksir mencapai ratusan miliar.
"Ini sedang kita runut sedang kita data aset-aset yang berhubungan dengan koperasi itu, artinya bahwa pembelian barang bergerak maupun benda tidak bergerak ini apakah ada kaitannya dengan uang yang diinveskan dari nasabah-nasabah ini," jelas Argo.
Lebih lanjut Argo menegaskan, mengenai pengembalian dana yang disetorkan para nasabah baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan.
"Kepolisian hanya lakukan penyelidikan sesuai yang kita persangkakan. Nantinya untuk pengembalian aset atau pengembalian barang kepada nasabah itu wewenang di pengadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Salman diringkus bersama tiga rekannya di Mauk, Tangerang, Senin (20/2). Mereka adalah Madamine selaku leader Pandawa Grup, Tatto, dan Subardi sebagai admin.
Para tersangka dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Rl Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 14, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Rl Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya