Diduga Sodomi Anak, Guru Ngaji di Padang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai guru ngaji yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka merupakan guru ngaji sekaligus penceramah. Dia diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur.
Dia menyebutkan, pelaku yang berinisial EM (59) itu merupakan warga Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang dengan domisili KTP berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku sendiri ditangkap oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA bersama Satreskrim Polresta Padang di kediamannya pada Jumat (19/11) malam.
“Kita amankan tersangka EM di kediamannya di kawasan Parak Karakah, Padang Timur, Kota Padang. Sehari-hari EM berprofesi sebagai guru ngaji, dan penceramah,” kata Rico di Padang, Minggu (21/11).
Penangkapan terhadap EM dilakukan karena diduga menjadi pelaku tindakan sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur.
“Tindakan dugaan pelecehan seksual itu diduga dilakukan EM di Mushalla Mukminin yang ada di Jalan Terandam, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” kata Rico.
Penangkapan terhadap EM sendiri bermula dari masuknya laporan orang tua korban ke Polresta Padang. “Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan visum terhadap korban, dan mengantongi hasil visum sebagai barang bukti,” jelas Rico.
Sebelum dilaporkan ke polisi, EM nyaris menjadi bulan-bulanan warga setempat, setelah orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke RT setempat.
“Iya (EM) ini hampir dihakimi warga setempat, karena perbuatannya itu dilakukan terhadap sejumlah anak. Hal itu diketahui, setelah salah seorang orang tua korban melaporkannya ke RT setempat,” kata Rico.
Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya hasil visum. Sedangkan apakah ada korban lain masih dalam proses penyelidikan.
“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Rico.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
gun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDiduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaAditya, disebut sebagai korban salah tangkap hingga mengalami penganiayaan
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca Selengkapnya