Diduga Salahgunakan Wewenang, Sesjamdatun Chairul Anwar Dicopot dari Jabatan
Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Chairul Anam. Pencopotan terhadap Chairul tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kabar ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Sesuai yang beredar," ucap Leonard singkat kepada wartawan, Jumat (30/4).
Namun, ia tak membeberkan kasus apa yang membuat Chairul kehilangan jabatannya tersebut. Informasi yang diperoleh, pencopotan jabatan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,
"Terlapor Bapak CA (Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu menyalahgunakan wewenang," jelasnya.
Pencopotan jabatan ini juga berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural terhadap Chairul sebagai Sesjamdatun.
Chairul dicopot dari jabatannya ini juga sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Selanjutnya, dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengakui banyak anggotanya yang tugas mengawal pemilu jatuh sakit akibat kelelahan.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaAnies menyatakan tidak bergeser pun pada visi perubahan.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaGempa di Sumedang berdampak pada terowongan kembar yang berada di Tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca Selengkapnya