Diduga hasil gratifikasi, 2 rumah milik Rohadi disita KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Rohadi, terdakwa penerimaan suap terkait perkara putusan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kali ini penyidik menyita dua rumah milik Rohadi berkaitan dengan dugaan gratifikasi.
"Kemarin dilakukan penyitaan dua rumah itu berkaitan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi tersangka R," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (11/10).
Dua rumah yang disita KPK terletak perumahan Royal Residence Blok A6/12 dan blok D3/8 Cakung, Jakarta Timur. Adanya penyitaan ini menambah daftar panjang aset pribadi milik Rohadi yang disita KPK lantaran ditengarai dihasilkan dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan gratifikasi.
Beberapa aset Rohadi yang disita KPK antara lain 1 unit mobil Pajero Sport, 1 Unit Mobil Ambulance milik rumah sakit atas nama Rohadi, 1 unit mobil Toyota Fortuner.
Rohadi pun saat ini tengah menjalani persidangan dengan dakwaan telah menerima suap dari pihak Saipul Jamil agar mengurus perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rohadi dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang Rp 100 juta.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya