Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga hasil gratifikasi, 2 rumah milik Rohadi disita KPK

Diduga hasil gratifikasi, 2 rumah milik Rohadi disita KPK Rohadi ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Rohadi, terdakwa penerimaan suap terkait perkara putusan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kali ini penyidik menyita dua rumah milik Rohadi berkaitan dengan dugaan gratifikasi.

"Kemarin dilakukan penyitaan dua rumah itu berkaitan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi tersangka R," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (11/10).

Dua rumah yang disita KPK terletak perumahan Royal Residence Blok A6/12 dan blok D3/8 Cakung, Jakarta Timur. Adanya penyitaan ini menambah daftar panjang aset pribadi milik Rohadi yang disita KPK lantaran ditengarai dihasilkan dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan gratifikasi.

Beberapa aset Rohadi yang disita KPK antara lain 1 unit mobil Pajero Sport, 1 Unit Mobil Ambulance milik rumah sakit atas nama Rohadi, 1 unit mobil Toyota Fortuner.

Rohadi pun saat ini tengah menjalani persidangan dengan dakwaan telah menerima suap dari pihak Saipul Jamil agar mengurus perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rohadi dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang Rp 100 juta.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Lakukan Rudapaksa Dua Gadis di Lombok

Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Lakukan Rudapaksa Dua Gadis di Lombok

Korban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Didampingi Prabowo, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Panglima Besar Soedirman di Bintaro

Didampingi Prabowo, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Panglima Besar Soedirman di Bintaro

RSPPN ini sebagai wujud penghargaan dan penghormatan atas konstribusi luar biasa Panglima Besar Soedirman dalam sejarah perjuangan bangsa.

Baca Selengkapnya