Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga bandar sabu, BNN Kaltim bekuk 2 pegawai Pemkab Kutai Timur

Diduga bandar sabu, BNN Kaltim bekuk 2 pegawai Pemkab Kutai Timur Ilustrasi sabu. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - BNN Kalimantan Timur dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, meringkus 2 pegawai negeri di instansi Pemkab Kutai Timur berinisial AS (39) dan FR (30). Keduanya diduga sebagai bandar sabu. Dari tangan keduanya, petugas menyita 5 poket sabu seberat 2,04 gram.

Keterangan diperoleh, AS dan FR ditangkap Jumat (20/1) lalu. Petugas menduga keduanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kutai Timur. Awalnya, petugas menangkap AS di jalan. Setelah itu petugas meringkus FR.

"Kemudian AS dan FR, kita bawa ke rumahnya masing-masing, kita lakukan penggeledahan. Kita temukan total 5 paket sabu, seberat 2,04 gram," kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur, Brigjend Pol Sufyan Syarif, saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (25/1).

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 7 juta, pipet kaca serta kantong plastik pembungkus sabu. Uang Rp 7 juta itu, diduga sebagai hasil penjualan sabu. Tidak hanya itu, dari kediaman keduanya, juga diamankan alat timbang sabu, hingga alat isap.

"Jadi diduga, aktivitas jual beli sabu itu, dilakukan di rumah bersangkutan," ujar Sufyan.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Kutai Timur. Kepada penyidik Satreskoba Polres Kutai Timur, AS dan FR mengaku bekerja sebagai pegawai di salah satu instansi pemerintah Kutai Timur.

"Ada pegawai honorer dan PNS, mengaku bertugas di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) kabupaten Kutai Timur," tambah Sufyan.

Masih diterangkan Sufyan, kedua pegawai itu, kini menjalani penahanan di Mapolres Kutai Timur. Penyidik menjeratnya dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya 5 tahun penjara," ucap Sufyan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP