Diduga Ada Masalah Kejiwaan dan Ganggu Ketertiban Umum, WN Inggris Ditangkap Imigrasi
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, Terence Byrne, pada Kamis (21/2). WNA usia 73 tahun itu dinilai mengganggu ketertiban umum di wilayah Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Yang bersangkutan juga tidak memiliki dokumen perjalanan. Pengakuannya dokumen berupa izin kunjungan hilang. Dia juga diketahui telah overstay selama 20 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sutrisno. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (24/2).
Pihak Imigrasi sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat di media sosial tentang adanya seorang WNA yang menginap di homestay sekitar Prawirotaman dan diduga dalam kondisi kehilangan akal sehat.
"Saat dilakukan dilakukan pengecekan data keimigrasian diketahui bahwa WNA tersebut bernama Terence Byrne beralamat di Puri Ganesha, Jalan Mangkuyudan, Yogyakarta," katanya.
Tim pengawasan orang asing langsung mendatangi Puri Ganesha dan diperoleh keterangan bahwa Terence sudah tidak tinggal di tempat tersebut.
Setelah ditelusuri lagi, diperoleh keterangan bahwa Terence tinggal di Homestay Tropis di wilayah Prawirotaman.
"Ketika ditelusuri lagi, ternyata Terence ini belum membayar selama tinggal di homestay dan dia juga saat itu ditemukan tengah menggelandang dan meminta-minta di Prawirotaman," katanya.
Sutrisno mengatakan, Terence terpaksa meminta-minta karena kehabisan uang.
"Selain itu dia juga diduga mengalami kondisi kejiwaan yang kurang stabil, emosinya meledak-ledak," katanya.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Raditya Jati Rumpoko, mengatakan saat petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen izin tinggal dan paspor, Terence tidak bisa menunjukkan dan mengaku sudah hilang dicuri orang.
"Izin tinggal Terence ini telah habis pada 2 Februari 2019. Artinya telah overstay selama 20 hari lebih," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 83 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, yakni pejabat imigrasi berwenang menempatkan orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan ditempatkan di ruang detensi.
"Di ruangan detensi Terence teriak-teriak dan menendang pintu, makan dibuang, diduga kondisi kejiwaannya sedang tidak bagus. Saat diperiksa tidak kooperatif," katanya.
Menurut dia, Terence akan dikirim ke rumah detensi yang ada di Semarang. Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris untuk memulangkan Terence ke negara asal.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menangkap dua pelajar berinisial MH dan GB atau GE
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSaat di kediaman orangtua, sang istri seketika jadi pusat perhatian.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPara peneliti di India baru-baru ini menemukan seekor katak hidup dengan jamur kecil tumbuh di sisi tubuhnya. Yuk, simak penjelasannya!
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya