Didiskualifikasi, petahana Danny Pomanto gugat KPU Makassar ke Bawaslu
Merdeka.com - Mantan calon petahana Pilwalkot Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto menggugat KPU setempat ke Bawaslu. Gugatan tersebut dilakukan setelah Danny dicoret dari kompetisi Pilkada. Sidang perdana permohonan gugatan berlangsung di aula gedung PKK, Jumat (4/5), dipimpin Ketua Bawaslu Makassar Nursari.
Dalam sidang perdana, pihak Danny dan KPU Makassar selaku pihak tergugat atau termohon masing-masing diwakili tim kuasa hukum.
"Pihak Danny Pomanto menggugat keputusan diskualifikasi terhadapnya oleh KPU Makassar, karena syarat pencalonannya terpenuhi sehingga sempat ditetapkan sebagai paslon namun kemudian didiskualifikasi dengan mengeluarkan SK baru. Ini yang dinilai cacat yuridis oleh pihak Danny Pomanto," kata Humas Bawaslu Makassar Muhammad Maulana.
Ditambahkan, Bawaslu juga akan memeriksa lagi sidang putusan sebelumnya terkait gugatan paslon nomor satu, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi ke KPU Makassar yang menetapkan Danny Pomanto tidak melakukan pelanggaran.
"Putusan Bawaslu Makassar yang menolak gugatan paslon nomor urut 1 karena menilai tidak ada pelanggaran itu berbuntut sengketanya di tingkat MA juga diurai oleh pemohon, diajukan sebagai bukti dalam gugatannya kali ini. Nah Bawaslu Makassar tentu akan diperiksa lagi, menyingkronkan bukti-bukti dan saksi-saksi," lanjut Muhammad Maulana.
Sidang akan dilanjut Sabtu (5/5), dengan agenda mendengarkan keterangan KPU Makassar.
Adapun Marhumah, kuasa hukum KPU Makassar menjelaskan, kliennya wajib menghadiri setiap persidangan penyelesaian sengketa.
"Soal apa yang diajukan oleh pihak penggugat sebagian besar itu sependapat dengan kami, karena itu yang dipertahankan selama ini makanya KPU Makassar ajukan kasasi ke MA saat kalah di PTTUN, karena KPU Makassar menilai tidak ada kesalahan, pelanggaran dalam penetapan paslon Danny Pomanto itu. Hanya saja karena kalah di tingkat MA, makanya KPU Makassar harus jalankan putusan MA yang sifatnya final dan mengikat, itu membuat paslon Danny dan pasangannya didiskualifikasi," jelas Marhumah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara
KPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaDijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa
Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca SelengkapnyaKaesang Ingatkan Kader PSI Maluku: Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Kaesang Ingatkan Kader PSI Maluku: Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Baca SelengkapnyaSosok KGPH Purbaya, Putra Mahkota Keraton Surakarta yang Diduga Lakukan Tabrak Lari
Pengangkatannya sebagai putra mahkota sempat mengundang polemik.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca Selengkapnya