Dibekuk polisi, 4 pencuri motor dan HP ngaku butuh uang
Merdeka.com - Empat pemuda diamankan polisi setelah diketahui melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Empat orang tersebut yakni LGJ bin K (20), MWA alias W (18), EBH alias E (20) dan Y bin H (19).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh mengatakan, pencurian itu terjadi Jalan Jeruk Purut, depan SDN 05 Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/10) lalu. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku lebih dulu membuntuti korban saat mengendarai sepeda motor miliknya di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kemudian para pelaku memepet sepeda motor korban dan saat korban berhenti di SPBU Mampang Prapatan, para pelaku menghampiri korban dan membawa sepeda motor milik korban dengan mengancam akan melukai korban dan juga memaksa korban ikut dibonceng oleh pelaku," kata Bismo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
Setelah menguasai motor, korban dibawa ke dalam gang depan SDN 05 Cilandak Timur. Kemudian, para pelaku mencekik leher dan mencengkram baju korban sekaligus mengancam agar tidak teriak jika ingin selamat. Pelaku juga mengambil tas dan ponsel korban.
"Ketika korban berusaha melawan dengan cara memukul salah satu pelaku dan berlari menghindari pelaku sambil mencari pertolongan. Kemudian para pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban dan saat korban mengejar pelaku yang membawa sepeda motor. Korban melihat sepeda motor pelaku merek Yamaha Jupiter Z warna biru hitam terjatuh dan ditinggal oleh pelaku di tikungan kuburan Jeruk Purut," terangnya.
Kemudian dia melapor ke polisi dan dilakukan pengejaran. Setelah ditangkap, pelaku mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi meskipun uang dari hasil kejahatan sebagian digunakan untuk foya-foya.
"Biar dapet uang untuk kebutuhan ekonomi, kalau enggak buat mereka main bareng-bareng," ujarnya.
Lebih lanjut, Bismo menjelaskan peran dari para tersangka seperti LGJ (20) yaitu memepet kendaraan korban dengan pelaku lain, lalu menghampiri korban di SPBU Mampang, Jakarta Selatan.
"Untuk MWA (18) itu tugasnya menghampiri korban di SPBU Mampang sambil mengancam korban serta memaksa korban ikut dibonceng dengan para pelaku dan orang yang ikut mencekik leher korban sambil mengancam korban pada saat di TKP," jelasnya.
Lalu, untuk tersangka EBH (20) dan Y (19) bertugas untuk ikut bersama pelaku lainnya mengawasi keadaan sekitar dan ikut menghampiri korban pada saat di SPBU Mampang.
Polisi turut menyita satu buah iPhone 5 warma putih dan satu unit sepeda motor warna biru hitam. Keempat tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya