Dibebankan Bayar Restitusi Korban Herry Wirawan, Kemen PPPA Tunggu Putusan Inkrah
Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) masih menunggu putusan putusan inkrah pengadilan terkait pembayaran restitusi atau ganti rugi korban pemerkosaan Herry Wirawan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya memutuskan restitusi korban Herry Wirawan sebesar Rp331.527.186 dibebankan kepada Kementerian PPPA.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Selasa (15/2).
Bintang mengatakan, putusan Hakim terhadap penetapan restitusi dibebankan kepada Kementerian PPPA tidak memiliki dasar hukum. Menurut dia, Kementerian PPPA dalam kasus ini tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Bintang menjelaskan, sesuai Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, biaya restitusi adalah ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga korban oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara.
Apresiasi Putusan Hakim
Di sisi lain, Bintang mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menetapkan sembilan orang para korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala.
Dia mengatakan, jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.
"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," kata Bintang.
Penjelasan Hakim Biaya Restitusi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke KPPPA
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.
"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).
Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut. Sehingga, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.
"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," kata hakim.
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, jaksa penuntut umum, dalam salah satu poin, menuntut Herry membayar restitusi sebesar Rp331 juta. Angka ganti rugi tersebut merupakan perhitungan dari keluarga para korban beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.
Majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKorban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca SelengkapnyaBenny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Selengkapnya