Diajak ngopi, siswi SMP di Aceh diperkosa 4 pria di dalam mobil
Merdeka.com - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banda Aceh diperkosa oleh 4 pria, pada Senin (2/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban yang berusia 15 tahun itu diperkosa secara bergilir dalam mobil selama dalam perjalanan menuju gunung Geureute, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar. Keempat tersangka itu masing-masing berinisial HS (19), IG (26), TQ (20) dan SH (23).
Tiga tersangka sekarang sudah ditangkap oleh Ditkrimum Polda Aceh untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Sedangkan 1 tersangka lainnya masih dalam proses penjemputan dari Sabang untuk dibawa ke Polda Aceh.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil kijang dan satu sepeda motor. Mobil kijang tersebut digunakan keempat tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Sedangkan sepeda motor untuk mengantar korban ke rumahnya setelah diperkosa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Nurfalah mengatakan, keempat tersangka merupakan salah satu komunitas motor di Banda Aceh. Saat ini mereka harus mempertanggungajawabkan perbuatannya.
"Pelaku melakukan pemerkosaan secara bergilir dalam mobil tersebut saat menuju ke Gunung Geureute," kata Nurfalah kepada wartawan di Mapolda Aceh, Kamis (12/5).
Kejadian ini bermula tersangka HS menjemput korban ke rumahnya untuk mengajak ngopi. Namun, korban bukannya dibawa ke warung kopi, tetapi langsung diantar ke sebuah bengkel di Leung Bata, Banda Aceh.
Kemudian korban langsung dibawa ke salah satu rumah di Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor. Lalu datang mobil kijang yang telah disita itu untuk menjemput korban dan pelaku lainnya.
"Mobil itu setelah menjemput korban dan pelaku lainnya langsung menuju ke Geureute," imbuhnya.
Pada saat mobil sedang menuju ke Geureute, korban sudah mulai dicabuli oleh pelaku. Setelah itu baru kemudian pelaku memperkosa korban secara bergilir dalam mobil tersebut. Sedangkan tersangka SH hanya pegang tubuh korban dan mencium, setelah itu langsung kembali ke Banda Aceh dan korban diantar oleh pelaku TQ ke rumah menggunakan sepeda motor.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dendan Rp 5 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaKesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaTerlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPria ini merasa capek dan kesal lantaran banyak orang yang membuang sampah di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaAda saja cerita tak terduga yang terjadi selama mudik ke kampung halaman.
Baca Selengkapnya