Di sidang Miryam, jaksa bacakan BAP Novel Baswedan
Merdeka.com - Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di Pengadilan, Miryam S Haryani, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Sidang kali diagendakan pemeriksaan terdakwa.
Saat sidang Jaksa Kresno Antowibowo membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Di dalam BAP, Novel Baswedan membantah adanya tekanan kepada Miryam. Dia mengaku pernah melakukan pemeriksaan kepada Miryam sebanyak tiga kali. Yaitu 1 Desember 2016, 14 Desember 2016, dan 28 Januari 2017.
Di BAP-nya, Novel juga memastikan penyidik, Irwan Susanto, saat memeriksa Miryam dalam kondisi baik dan dapat memberikan keterangan.
"Hal itu ditanyakan kepada yang bersangkutan dan ditanyakan kepada yang bersangkutan sehat jasmani rohani," kata Kresno saat membacakan BAP Novel di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Saat pemeriksaan, Novel menjelaskan di BAP-nya, Miryam menceritakan soal pemeriksaan di KPK dari teman-temannya anggota DPR. Dalam BAP nomor 7, Miryam menceritakan di luar dugaan. Miryam menceritakan kooperatif terhadap rekan-rekannya anggota DPR.
"Kebanyakan Komisi III dan tentang pemanggilan saksi terhadap yang lainnya. Dan berikutnya saudari Miryam mengaku nantinya pemeriksaan di KPK akan diputar mentah dan akan diperlakukan tidak baik, sehingga dia siap untuk bertahan dan memberikan keterangan tidak benar," tambah Kresno.
Kresno melanjutkan, dalam BAP tersebut Novel juga menyampaikan bahwa Miryam menyampaikan kepada penyidik kondisi pemeriksaan tidak sesuai dengan keterangan anggota DPR. Lalu memutuskan menjelaskan seluruhnya fakta-fakta tentang proyek e-KTP.
"Miryam membenarkan keterangan seluruh saksi yang pada pokoknya menerima uang, dan untuk dibagikan komisi II DPR RI sebagaimana tercantum dalam BAP," kata Kresno.
Kemudian, kata Kresno, dalam BAP Novel ada pertanyaan disampaikan kepada Miryam dan dijawab dengan baik serta diselingi canda dan tawa. Awal pemeriksaan, dimulai dengan mengobrol dan tidak langsung menuju inti pertanyaan.
"Penyidik mem-print oleh saudari Miryam dan beberapa dikoreksi oleh Saudari Miryam," ungkap Kresno.
Lalu dalam BAP nomor 11 halaman 5, kata Kresno, tertulis bahwa penyidik Irwan Susanto dan Ambarita Damanik diperintah ke sidang Tipikor dalam kasus pengadaan e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Mereka dihadirkan lantaran untuk dikonfrontir dengan Miryam.
"Sebagaimana tindak perbuatan pencabutan keterangan Miryam dan sebagaimana pengakuan Miryam Saat diperiksa sebagai saksi diproses penyidikan dalam kondisi ditekan oleh penyidik," lanjut Kresno.
Pada paragraf berikutnya, kata Kresno, Hakim mengklarifikasi beberapa poin dari BAP Miryam kepada Novel, Irwan, dan Damanik. Dalam BAP, Novel menegaskan bahwa mereka bertiga tidak pernah menekan Miryam saat pemeriksaan.
"Saya sampaikan pada saat pemeriksaan terhadap Miryam tidak ada tekanan sama sekali," kata Kresno ketika membacakan BAP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya